Menu

Mode Gelap
 

Headline · 19 Apr 2025 09:05 WIB · Waktu Baca

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap


					Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Misteri di balik penemuan bayi laki-laki yang dibuang di depan sebuah gudang milik pabrik di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Bayi malang tersebut ditemukan pada Kamis pagi (17/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, dalam kondisi masih lengkap dengan ari-ari yang dibungkus plastik. Bayi itu ditaruh di dalam kardus dan dibalut dengan sarung bantal.

Tersangka berinisial DS (19), seorang buruh pabrik asal Banyumas yang telah bekerja di Jepara selama lima bulan terakhir.

Ia mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan teman dekatnya.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa DS melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kamar kosnya pada Rabu malam (16/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tiga jam kemudian, bayi itu dibuang di lokasi penemuan.

“Pelaku memasukkan bayi ke dalam kardus yang dilapisi sarung bantal, lalu membawa dan meninggalkannya di depan gudang pabrik,” ungkap AKP Wildan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Jumat (18/4/2025), didampingi Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma dan Kasubsipenmas Sihumas Aipda Nur Hidayat.

Identitas pelaku berhasil diungkap setelah polisi menemukan kertas garansi alat elektronik di dalam kardus yang digunakan.

Dari temuan tersebut, penyelidikan mengarah ke beberapa rumah kos di sekitar lokasi. Di kamar kos milik DS, polisi menemukan barang-barang yang cocok dengan bukti yang ada, termasuk sprei dengan motif identik dengan sarung bantal yang digunakan membungkus bayi.

DS akhirnya diringkus di gerbang masuk Tol Demak saat hendak pulang ke kampung halamannya di Banyumas menggunakan jasa travel.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 77 jo pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 juta. (kus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres Kendal Ungkap Kasus Video Porno Deepfake, Pelaku Ditangkap di Jombang

5 Juni 2025 - 15:56 WIB

Lengkap! Lokasi Sholat Idul Adha, Jumat 6 Juni 2025 Wilayah Kota Semarang

5 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025

5 Juni 2025 - 12:04 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai

5 Juni 2025 - 11:56 WIB

Disdag Semarang Mediasi Konflik Parkir Pasar Tradisional, Dorong Transparansi dan Modernisasi Sistem

4 Juni 2025 - 12:37 WIB

Trending di Headline