SEMARANG, Kabarjateng.id – Dengan semangat tinggi meski harus menempuh perjalanan panjang, rombongan Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KPPKB) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (27/10/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih komitmen pemerintah daerah terhadap kelanjutan proses pemekaran Kabupaten Brebes Selatan yang dinilai terhenti tanpa alasan jelas sejak tahun 2018.
Ketua KPPKB Imam Santoso dalam audiensi bersama pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Jateng menyampaikan rasa kecewa atas lambannya tindak lanjut berkas pemekaran yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
“Kami datang dari jauh untuk mencari kepastian. Berkas yang telah kami ajukan sejak 2018 seolah berhenti begitu saja tanpa kejelasan. Kami berharap perjuangan masyarakat Brebes Selatan tidak hanya menjadi tumpukan arsip di meja pemerintah,” tegas Imam.
Rombongan KPPKB diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, bersama sejumlah anggota seperti Tugiman B. Semita (PKS), Nur Fatwah (PPP), Ayuning Sekar Suci (PDIP), dan Sumarsono (PDIP).
Dalam pertemuan itu, Komisi A mengakui belum memperoleh informasi menyeluruh mengenai alasan berhentinya proses pemekaran di tingkat pemerintah provinsi.
Menanggapi hal tersebut, Imam Teguh menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil jajaran eksekutif untuk meminta penjelasan resmi.
“Komisi A akan memanggil pihak eksekutif agar persoalan ini mendapat kejelasan. Kami siap mengawal aspirasi masyarakat Brebes Selatan agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan perkara sederhana.
Selain membutuhkan kajian mendalam dan proses panjang, biaya yang diperlukan pun sangat besar.
“Untuk membentuk kabupaten baru dibutuhkan dana besar, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Anggaran itu digunakan untuk membangun infrastruktur pemerintahan, fasilitas publik, dan kebutuhan aparatur,” jelasnya.
Setelah audiensi dengan DPRD, rombongan KPPKB melanjutkan kunjungan ke Biro Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di lantai 11 Gedung Setda.
Mereka diterima oleh Kepala Biro Otda, Yasip Khasani, yang menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan daerah otonomi baru (DOB) diatur secara ketat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemekaran wilayah tidak bisa dilakukan secara cepat. Ada tahapan administratif, pembaruan data, dan kajian kelayakan yang menjadi dasar izin pemekaran,” terang Yasip.
Ia menambahkan, sebelum berkas diajukan ke pemerintah pusat, harus ada persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Jateng melalui rapat paripurna.
Setiap tahun, daerah pengusul juga wajib memperbarui data kependudukan, potensi ekonomi, dan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai bahan analisis kelayakan.
Lebih lanjut, Yasip memaparkan tiga aspek utama dalam penilaian pemekaran wilayah, yaitu:
- Kemampuan Fiskal, yakni kemampuan keuangan daerah baru dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
- Kualitas SDM, mencakup kesiapan aparatur dan keterlibatan masyarakat.
- Kesiapan Fisik Wilayah, meliputi batas wilayah serta kesiapan calon ibu kota kabupaten.
“Kami menghargai langkah masyarakat Brebes yang datang langsung untuk berdialog. Ini menunjukkan semangat dan kepedulian terhadap masa depan daerahnya,” ucap Yasip.
Menutup pertemuan, Imam Santoso menegaskan bahwa KPPKB akan terus memperjuangkan pemekaran Brebes Selatan secara konstitusional hingga memperoleh tanggapan konkret dari Pemprov dan DPRD Jateng.
“Perjuangan ini bukan milik kelompok tertentu, melainkan aspirasi masyarakat luas yang menginginkan pemerataan pembangunan,” tandasnya. (wb)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.