SEMARANG, Kabarjateng.id — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah angkat suara terkait tayangan salah satu program Trans7 yang membahas pesantren dengan narasi yang dinilai tidak sensitif terhadap nilai budaya dan keberagaman.
Tayangan tersebut menuai kecaman luas dari kalangan kiai, santri, serta masyarakat, hingga muncul seruan boikot di media sosial.
Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, menyatakan keprihatinannya terhadap konten tersebut.
Ia menegaskan, lembaga penyiaran seharusnya menjunjung tinggi prinsip keberagaman sebagaimana tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami menyesalkan tayangan itu. Dalam P3SPS diatur dengan jelas bahwa penyiaran wajib menghormati nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan penilaian sepihak terhadap perbedaan,” ujarnya, Selasa (14/10).
Menurut Aulia, pesantren merupakan bagian penting dari warisan budaya bangsa yang sudah mengakar kuat di masyarakat.
Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika pihak luar memberikan penilaian negatif terhadap praktik yang berkembang di pesantren hanya karena berbeda dengan kebiasaan mereka.
“Penilaian terhadap tradisi pesantren seharusnya datang dari masyarakat pesantren itu sendiri. Peran media adalah menyampaikan informasi secara objektif, bukan membangun narasi yang menyudutkan,” tegasnya.
Aulia juga meminta tim redaksi dan produksi di lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam merancang konten.
Tayangan yang tidak sensitif terhadap keragaman masyarakat dapat menimbulkan keresahan dan merusak tatanan penyiaran yang selama ini berjalan dengan baik.
“Tim produksi perlu lebih cermat. Tayangan seperti ini dapat menciptakan kegaduhan yang sebetulnya tidak perlu dan justru kontraproduktif,” ucapnya.
Ia mengapresiasi langkah cepat kalangan pesantren yang menyampaikan klarifikasi dan protes sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan tradisi mereka.
Aulia juga mendorong adanya ruang dialog antara pihak pesantren dan media agar kesalahpahaman bisa diminimalkan.
KPID Jawa Tengah, lanjutnya, akan menggelar sidang pleno dalam waktu dekat untuk menelaah isi tayangan, dampak yang ditimbulkan, serta kesesuaiannya dengan aturan penyiaran.
Hasil sidang akan menentukan bentuk sanksi atau teguran yang akan dijatuhkan kepada Trans7.
“Kami akan melihat secara menyeluruh. Faktor yang meringankan dan memberatkan akan dipertimbangkan untuk menentukan apakah cukup dengan teguran atau perlu sanksi lebih lanjut. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka,” jelasnya.
Sementara itu, Trans7 telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik pada Selasa (14/10).
Aulia menilai langkah tersebut merupakan sinyal positif, namun tidak menggugurkan kewajiban regulator untuk melakukan evaluasi.
“Permintaan maaf adalah langkah baik, tapi proses pembinaan tetap harus berjalan. Tujuannya untuk memastikan kesalahan seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (arh)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.