SEMARANG, Kabarjateng.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menilai tayangan “Xpose Unsensored” yang disiarkan Trans7 pada 13 Oktober 2025 melanggar sejumlah ketentuan hukum dan pedoman penyiaran.
Program tersebut memicu reaksi luas dari berbagai kalangan pesantren, termasuk alumni Pesantren Lirboyo, karena dinilai merendahkan martabat santri dan tokoh agama.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor di berbagai daerah menyerukan aksi boikot terhadap Trans7.
Sementara itu, Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) dari berbagai provinsi turut menyuarakan keberatan dan melakukan langkah hukum untuk menjaga kehormatan KH Anwar Mansur yang disebut-sebut dalam tayangan tersebut.
Di Jawa Tengah, perwakilan Himasal menyampaikan aduan resmi ke KPID Jateng dan Polda Jateng pada Rabu (15/10/2025).
Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin, menyampaikan apresiasi terhadap langkah para alumni pesantren yang menyalurkan aspirasi melalui jalur kelembagaan resmi.
Menurutnya, KPID telah mencermati konten program “Xpose Unsensored” dan menemukan sejumlah permasalahan serius.
“Dalam tayangan itu, terdapat penggunaan gambar dan narasi yang tidak sesuai fakta. Misalnya, penyamaan peran asisten rumah tangga dengan santri. Gambar yang ditampilkan berbeda, tetapi narasinya diarahkan seolah-olah keduanya sama,” ujarnya.
Aulia juga menegaskan bahwa program tersebut tidak tergolong karya jurnalistik.
“Ini bukan produk jurnalistik. Formatnya lebih menyerupai konten media sosial, bukan tayangan media arus utama yang terikat oleh regulasi ketat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai program tersebut telah melanggar sedikitnya 16 pasal regulasi penyiaran, termasuk pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pelanggaran tersebut mencakup aspek agama, keberagaman, tradisi, serta potensi memecah belah masyarakat.
“Semua laporan dari masyarakat akan kami teruskan ke KPI Pusat agar ada langkah tegas dan sistematis,” katanya.
Aulia juga menambahkan bahwa meskipun tayangan tersebut berskala nasional, KPID Jateng memiliki yurisdiksi penyiaran daerah yang dapat digunakan jika diperlukan.
“Kami sejalan dengan aspirasi para kiai dan masyarakat pesantren. Regulasi penyiaran harus dihormati,” tegasnya.
Rangkaian Aturan yang Dilanggar
Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian KPID Jawa Tengah serta aduan organisasi masyarakat, tayangan tersebut terindikasi melanggar beberapa ketentuan berikut:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 36 ayat (5): Larangan isi siaran yang bersifat fitnah, menyesatkan, atau mempertentangkan SARA.
- Pasal 36 ayat (6): Larangan isi siaran yang memperolokkan, melecehkan nilai agama, dan martabat manusia Indonesia.
- Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
- Pasal 9–14: Kewajiban menghormati norma kesopanan, etika profesi, hak privasi, serta perlindungan anak dalam konten siaran.
- Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran
- Pasal 6–14 & 40: Larangan melecehkan SARA, ketentuan penyiaran materi keagamaan yang berimbang, penghormatan terhadap keunikan budaya, perlindungan hak privasi, serta kewajiban mematuhi prinsip jurnalistik yang akurat, adil, dan tidak menyesatkan.
KPID Jateng memastikan akan mengawal proses ini dan menyampaikan seluruh laporan ke KPI Pusat untuk ditindaklanjuti.
“Prinsipnya, lembaga penyiaran harus menjaga kepentingan publik, menghormati keberagaman, dan mematuhi aturan penyiaran yang berlaku,” tutup Aulia. (arh)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.