Menu

Mode Gelap
 

Headline · 26 Jun 2024 13:32 WIB

Konflik Warga Papua dengan Bos Tambang, Polda Jateng Serahkan Kasus ke Polres Salatiga


					Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto Perbesar

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyerahkan kasus saling lapor antara warga adat Papua dan seorang pengusaha tambang asal Salatiga kepada Polres Salatiga.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, meminta agar kasus tersebut dikonfirmasi langsung ke Polres Salatiga.

“Ke Polres (Salatiga) ya,” ujarnya singkat saat ditanya Wartawan mengenai kasus yang viral tersebut, Selasa (25/6).

Kasus ini sendiri tidak hanya ditangani oleh Polres Salatiga, namun juga oleh Polres Kabupaten Jayapura.

Keterlibatan Polres Jayapura disebabkan oleh lokasi konflik yang berada di Kampung Sawe Suma, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kuasa hukum warga Sawe Suma, Alvares Guarino, menyatakan bahwa pihak Nusantara Grup atau PT BLN yang hendak menambang emas di hutan adat Papua sempat dipanggil Polres Jayapura dan dilakukan mediasi di sana.

“Namun saat mediasi, mereka meminta menunggu Nicholas, tapi sampai saat ini Nicholas tidak pernah datang ke sana,” ujar Alvares saat diwawancarai.

Alvares menambahkan bahwa warga Papua datang ke Salatiga untuk mediasi yang difasilitasi oleh Polres Salatiga, namun Nicholas tidak bersedia melakukan hal yang sama.

“Kemudian saudara-saudara kami ini datang langsung dari Kampung Sawe Suma Papua ke Salatiga untuk bermediasi di Polres Salatiga. Dua kali kami bermediasi, mediasi pertama mereka mau memberi 50 juta rupiah, kemudian mediasi kedua mereka menambah uang 100 juta rupiah. Nah saudara-saudara kami ini tersinggung. Kenapa harga diri mereka diinjak-injak dengan uang,” beber Alvares.

Bahkan, Alvares mengatakan bahwa saat di Polres Salatiga, Nicholas duduk di dalam, sementara puluhan warga Papua kedinginan di luar.

“Dari cara mereka menjamu kita saja sudah sangat tidak adil,” tandasnya.

Alvares menegaskan jika permintaan penyelesaian kekeluargaan dari pihaknya ditolak, maka dia akan mengadu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait lainnya.

“Jika berdasarkan UU Lingkungan Hidup, pengrusakan lingkungan itu akan mendapat denda 100 miliar rupiah. Kami juga meminta instansi terkait untuk memeriksa legalitas izin tambang yang mereka lakukan,” tutup Alvares. (lim)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pemprov Jateng Buka Program Balik Rantau Gratis 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Salah Ikuti Google Maps, Ford Fiesta Nyungsep dan Tabrak Rumah Warga di Ungaran Timur 

11 Maret 2026 - 22:02 WIB

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polda Jateng Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Lat Pra Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 18:49 WIB

Trending di KABAR JATENG