MAGELANG, Kabarjateng.id – Tim Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh komplotan dengan modus menipu pengemudi mobil.
Aksi kejahatan tersebut terjadi di Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Polresta Magelang pada Selasa (18/02/2025).
Kasus ini diungkap oleh tim yang dipimpin Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H., yang diwakili oleh Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., didampingi PS Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi., serta Kanit Pidum Iptu Alifian Chandra, S.H., M.M.
Dalam keterangannya, AKP La Ode menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditangkap, BI (35) dan S (49), merupakan warga Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.
Selain itu, ada tiga tersangka lain yang saat ini ditangani oleh Polresta Surakarta karena lokasi kejadian mereka berada di wilayah Kota Surakarta.
Menurut AKP La Ode, para pelaku sengaja mengincar pengemudi mobil yang berkendara sendirian dan membawa barang berharga, seperti tas atau ponsel.
Mereka terlebih dahulu mengamati target pengemudi mobil sebelum melancarkan aksinya di jalan.
Kejadian ini berlangsung pada Senin (17/02/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban yang baru saja pulang dari sebuah toko buku di Kota Magelang sedang mengendarai Toyota Yaris melewati Dusun Pedak, Desa Bumirejo.
Tiba-tiba, dua pelaku berinisial R dan BS (kini diamankan Polresta Surakarta) mendekati mobil korban menggunakan sepeda motor.
“Kedua pelaku meneriaki korban dengan mengatakan ‘Ban… Ban…!’ seolah-olah ada masalah pada ban mobilnya,” ungkap AKP La Ode.
Korban yang khawatir segera menepikan kendaraan dan turun untuk memeriksa kondisi ban belakang sebelah kanan.
Saat itulah, pelaku S membuka pintu depan sebelah kiri dan mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp 1.100.000 serta satu unit ponsel Realme C12 berwarna krem.
Setelah berhasil mengambil barang berharga, pelaku BI menjemput S menggunakan sepeda motor, lalu mereka kabur dari lokasi kejadian.
Korban yang menyadari barangnya hilang segera mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Magelang.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Magelang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.
Upaya ini membuahkan hasil pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika petugas berhasil menangkap dua tersangka di sebuah penginapan di Yogyakarta.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas AKP La Ode.
Dalam kesempatan ini, Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara.
Jika ada orang yang tidak dikenal mencoba menyapa atau memberi peringatan di jalan, sebaiknya tidak langsung dipercaya.
“Selalu berhati-hati dan jangan mudah terpengaruh oleh orang asing di jalan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” tutup AKP La Ode. (can)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.