Menu

Mode Gelap
 

Headline · 23 Apr 2025 09:34 WIB · Waktu Baca

Kejari Semarang Belum Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan


					Kasi Pidum Kejari Semarang, Sarwanto, SH, MH Perbesar

Kasi Pidum Kejari Semarang, Sarwanto, SH, MH

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang hingga kini belum menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti dari kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Polrestabes Semarang, meskipun berdasarkan informasi yang beredar, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, SH, MH, saat ditemui wartawan di kantornya pada Selasa (22/4).

“Kami masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Semarang. Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka pelimpahan menjadi tanggung jawab pihak penyidik. Namun, jika dalam beberapa hari ke depan belum ada penyerahan, kami akan mengirimkan surat P21A sebagai bentuk tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial LRSN (26) yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial LU. Laporan pertama kali masuk ke Polrestabes Semarang pada Juni 2023, dengan nomor laporan polisi LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Perkara ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH bersama tim saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Semarang

Kuasa hukum korban, Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari klien bahwa pelimpahan ke Kejari dijadwalkan pada Selasa (22/4). Namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Jika pelimpahan belum dilakukan juga, kami akan mempertanyakan hal ini langsung ke Polrestabes Semarang. Kami berharap semua proses hukum dilakukan secara transparan dan objektif,” ujar Nurmalah, yang juga menjabat sebagai Wasekjen DPN Peradi.

Ia menilai kasus ini sebenarnya tergolong sederhana, namun hingga hampir dua tahun berlalu, belum ada penyelesaian yang signifikan.

“Jika tersangka tidak kooperatif, seharusnya penyidik bisa mengambil langkah hukum tegas seperti penahanan atau pemanggilan paksa, agar proses hukum tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (di)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari 24 Jam, Polres Purworejo Berhasil Tangkap Pelaku Begal

23 April 2025 - 13:44 WIB

KH Adib Rofiuddin Puji Keberhasilan Polri Amankan Mudik Lebaran 2025

23 April 2025 - 12:43 WIB

Pemkot Semarang Percepat Perbaikan Jalan di Tanjakan Trangkil, Gunungpati

23 April 2025 - 09:12 WIB

Bawaslu Kota Semarang Dorong Peran Perempuan dalam Pemilu Melalui Sosialisasi JDIH

23 April 2025 - 09:04 WIB

Evaluasi Kinerja, Bawaslu Kota Semarang Apresiasi Peran Penting Perempuan dalam Pemilihan Serentak 2024

23 April 2025 - 05:24 WIB

Trending di Headline