PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial AS (39), warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwarejaklampok, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga. Penangkapan tersebut dilakukan setelah AS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang dibeli secara online.
Kasatres Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa AS diamankan di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka memiliki sabu seberat 1,26 gram yang dibeli secara online,” ungkapnya dalam keterangan pers yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.
Kasus ini terungkap berkat laporan dua anak yang melihat seorang pria mencurigakan sedang mencari sesuatu di tepi jalan dekat jembatan Desa Toyareja.
Setelah pria tersebut pergi, kedua anak itu menemukan bungkusan yang mencurigakan dan melaporkannya kepada Ketua RT setempat. Ketua RT kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polres Purbalingga.
Petugas dari Satresnarkoba yang mendatangi lokasi menemukan bahwa bungkusan tersebut berisi serbuk putih yang diduga sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap pria yang dicurigai. Berdasarkan keterangan saksi, pria dengan ciri-ciri yang sesuai ditemukan di depan salah satu minimarket.
Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengakui bahwa bungkusan sabu yang ditemukan di tepi jalan adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu paket plastik transparan berisi serbuk putih dengan berat sekitar 1,26 gram, potongan plastik hitam dan putih, bungkus rokok, pipet kaca, potongan sedotan yang sudah dimodifikasi, handphone, dan sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2011 untuk menjaga kebugaran tubuh dan membantu berpikir.
Ia juga mengakui bahwa selama tahun ini, dirinya sudah lima kali membeli sabu untuk konsumsi pribadi. Bahkan, pada pembelian terakhir, AS rela menggadaikan sepeda motornya untuk membeli sabu seharga Rp1,7 juta.
Kasatres Narkoba menambahkan bahwa AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.