MAGELANG, Kabarjateng.id – Sebuah kebakaran mobil di SPBU 44.56.116 yang berada di Dusun Krajan II, Desa Ngabehan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis pagi (24/4/2025), ternyata menguak praktik penyelewengan distribusi bahan bakar subsidi.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP La Ode Arwansyah mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Seorang pria berinisial MNM (29), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Ngablak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia diduga membeli BBM jenis Pertalite dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan dengan nomor polisi dan barcode berbeda, lalu menampungnya ke dalam jerigen dan mengangkutnya menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi.
“BBM tersebut diangkut secara ilegal dengan mobil yang telah dipasangi pompa listrik. Saat sedang melakukan pengisian, mobil tersebut terbakar di area SPBU. Dari dalam kendaraan, kami menemukan jerigen berisi BBM serta peralatan modifikasi,” jelas AKP La Ode.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan hasil penggeledahan, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza yang terbakar, tiga jerigen berisi Pertalite dan satu jerigen kosong, lima pasang pelat nomor kendaraan, uang tunai senilai Rp303.000, serta satu unit pompa oli elektrik berdaya 12V DC.
Unit Identifikasi bersama Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Magelang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa BBM tersebut dibeli dari dua SPBU yang berbeda dan rencananya akan dijual kembali kepada pengecer di wilayah Ngablak untuk memperoleh keuntungan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Magelang dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap penyimpangan seperti ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga penyaluran energi bersubsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas AKP La Ode. (can)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.