Menu

Mode Gelap
 

Headline · 10 Nov 2024 17:08 WIB · Waktu Baca

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan Polres Demak


					Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan Polres Demak Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Demak. Penyalahgunaan BBM subsidi tersebut telah berlangsung sejak Juli 2024.

Pengungkapan ini terjadi di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung, pada Rabu (7/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan yang kami terima dari masyarakat mengenai keberadaan truk yang mencurigakan di area TPI Dukuh Bongkol Indah. Petugas yang menindaklanjuti kemudian menuju lokasi dan menemukan sebuah truk yang berisi ribuan liter solar bersubsidi dalam jeriken-jeriken,” ungkap Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha , dalam keterangannya hari ini, Minggu (10/11/2024).

Di lokasi, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu SY (37) dan MA (24), sementara seorang lainnya, yang diduga sebagai sopir melarikan diri. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit truk serta 231 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter solar, dengan total 6.930 liter.

Kapolres Demak menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya Polres Demak dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kepolisian, dan menjadi peringatan bagi semua pihak yang berusaha menyalahgunakan subsidi BBM. Subsidi ini hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dieksploitasi demi kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kasus ini dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara penanganan kasus tersebut. Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pihak kejaksaan agar kasus ini dapat segera diproses ke tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja tim Satreskrim Polres Demak dan Ditreskrimsus Polda Jateng atas keberhasilan pengungkapan ini.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja para petugas yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini demi menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Untuk menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera kepada petugas apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindak sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (dul)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sepuluh Hari Pelaksanaan Ops Aman Candi 2025, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus

24 Mei 2025 - 09:58 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

24 Mei 2025 - 09:48 WIB

Karnaval Paskah Kota Semarang Kembali Digelar, Ciptakan Kerukunan Umat Beragama

24 Mei 2025 - 09:41 WIB

TMMD Reguler ke-124 Dorong Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Warga Jepara

24 Mei 2025 - 09:34 WIB

Disdik Kota Semarang Siapkan Strategi Mendukung Peran Bunda PAUD, Wali Kota Resmi Dikukuhkan

24 Mei 2025 - 09:08 WIB

Trending di Headline