PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Polsek Karangreja Polres Purbalingga telah berhasil menyelesaikan kasus pencurian sayuran yang terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Musyawarah untuk menyelesaikan masalah pencurian sayuran tersebut diadakan di Mapolsek Karangreja pada Kamis (13/6/2024) sore.

Selain pihak kepolisian, musyawarah ini juga melibatkan pemerintah desa, Ketua RT, Ketua RW, serta para pelaku dan korban.
Kapolsek Karangreja Iptu Arisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian sayuran ini terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga dan diketahui pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tiga pelaku pencurian yakni CP (23), NA (20), dan DS (20), semuanya merupakan warga Desa Serang Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Mereka mencuri daun bawang sebanyak satu karung dengan nilai Rp. 169 ribu, milik Latif (35), yang juga warga desa tersebut.
“Tiga pelaku diamankan oleh warga saat tertangkap basah melakukan aksi pencurian dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, korban menginginkan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Oleh karena itu, pihak kepolisian memfasilitasi musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait dan pemerintah desa.
“Kedua belah pihak (pelaku dan korban) saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, termasuk pemerintah desa, Ketua RT dan RW, serta pihak kepolisian.
“Kami juga memberikan pembinaan kepada para pelaku pencurian dengan harapan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (can)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.