KENDAL, Kabarjateng.id – Polsek Patebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pasar Bodri, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
Kejadian ini dilaporkan pada Rabu, 11 September 2024, ketika Khafidin bin Sutejo (42), seorang karyawan swasta dari Dukuh Tegalrejo, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, melaporkan hilangnya kendaraan Suzuki Pickup Carry miliknya.

Kendaraan tersebut hilang setelah diparkir di Pasar Kali Bodri sekitar pukul 08.30 WIB. Korban yang selesai menurunkan barang dagangan sempat kembali ke mobil untuk beristirahat, namun mobilnya diketahui hilang sekitar pukul 11.50 WIB.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Kapolsek Patebon, Iptu Rozikin, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melacak kendaraan yang diduga dicuri.
Penyelidikan mengarah ke wilayah Wonosobo, dan kendaraan korban akhirnya ditemukan. Berdasarkan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut dipastikan milik Khafidin.
Polisi juga berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan ini, yaitu Sukirman alias Toni (29) dan Riyanto alias Kampleng (30). Kedua tersangka merupakan buruh harian lepas asal Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Kapolsek Patebon menjelaskan bahwa kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp178.300.000. Selain kendaraan, barang-barang yang dibawa dalam kendaraan tersebut, termasuk Teh Javana, Minyak Gelas, Susu Bendera Sachet, dan Le Mineral, juga ikut hilang.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian. Barang bukti yang diamankan oleh polisi mencakup satu unit Suzuki Pickup Carry, STNK atas nama korban, serta plat nomor kendaraan yang telah diganti oleh tersangka.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan operasi untuk memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kendal.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap setiap kasus kejahatan yang terjadi dan menangkap pelaku secepat mungkin. Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan,” ujar AKP Rizky.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Patebon untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Patebon juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas penyidikan guna mempercepat proses hukum. Selain itu, polisi terus berkomunikasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tuntas.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berjanji akan semakin memperketat pengawasan dan operasi di daerah-daerah yang rawan pencurian.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir tindak kriminal serupa di masa mendatang, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kendal. (ra)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.