SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di atas kapal KM Vizz Jaya 2 GT 30.
Sebanyak 10 anak buah kapal yang diduga sebagai pelaku akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Kesepuluh tersangka tersebut adalah Ari Wijanarto, Yosep Dayu Muharom, Ficky Pratama, Hermanto, Irgi Hardiyansah, Achmad Subur, M. Fathur Rohman, Iqbal Febrian, Ramdan Ade Sunanda, dan Rizky.
Mereka didakwa terlibat dalam pembunuhan terhadap Anton, sang nahkoda kapal, dan Kunaedi, kepala kamar mesin. Hingga kini, keberadaan jasad kedua korban masih menjadi misteri.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Maret 2025 di perairan Laut Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dua hari kemudian, petugas Ditpolairud menerima laporan dan langsung bergerak menuju lokasi.
Saat pemeriksaan dilakukan, beberapa pelaku berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut, namun berhasil diamankan.
Direktur Polairud Polda Jateng, Kombes Pol Raspani, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh bukti yang kuat bahwa para tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan di atas kapal tersebut.
“Kasus ini sudah kami tuntaskan, berkas dinyatakan lengkap atau P21, dan pekan depan akan kami serahkan ke Kejari Jepara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski jasad korban belum ditemukan karena diduga dibuang ke laut, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
Menurutnya, hilangnya jasad tidak menghapus unsur pidana yang dilakukan para pelaku.
“Kedua korban kemungkinan hanyut di lautan setelah dilempar oleh para tersangka. Hal itu tidak menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat terjadi di tengah laut dan melibatkan seluruh ABK kapal.
Proses penyidikan berlangsung intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga rekonstruksi kejadian yang dilakukan di kapal serupa untuk menggambarkan kronologi peristiwa. (lim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.