DEMAK, Kabarjateng.id – Seorang pemuda berinisial DS (25), warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, akhirnya mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri usai terlibat kasus pembunuhan di sekitar Pasar Waru. DS mengaku tindakannya dipicu oleh rasa emosi karena diteriaki korban.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa penyerahan diri dilakukan hanya beberapa jam setelah insiden terjadi.

DS datang ke Polsek Mranggen dengan didampingi Kepala Desa Waru, yang membantunya setelah pelaku merasa panik usai aksinya diketahui aparat.
“Setelah perbuatannya terbongkar, pelaku merasa bingung. Ia lalu meminta bantuan kepala desa agar diantar langsung ke kantor polisi,” jelas Kompol Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi Kamis dini hari, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bersama seorang temannya berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. Ketika melintas, DS diteriaki hingga membuatnya tersulut emosi.
Korban yang saat itu membawa kayu kemudian menghampiri DS dan langsung memukul ke arah pelipis, kepala, serta leher pelaku. DS yang merasa terpojok mencoba membalas, mengambil batu, lalu memukul korban.
Korban sempat berusaha kabur, namun terjatuh dan akhirnya ditarik ke sisi jembatan oleh DS bersama rekannya. Di tempat itu, kepala korban dihantam batu hingga terkapar.
Tak berhenti di situ, setelah pulang ke rumah, DS malah mengambil sebilah celurit. Dengan mengendarai sepeda motor, ia kembali ke lokasi dan menyerang korban dengan lima kali bacokan ke bagian punggung.
Usai kejadian, DS kembali ke rumah lalu membuang senjata tajam itu ke sungai di dekat tempat tinggalnya.
Korban yang sudah bersimbah darah segera dievakuasi oleh petugas piket Polsek Mranggen ke RS Pelita Anugerah. Namun, meski sempat dirawat, nyawa korban tak tertolong.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, batu, celurit dengan gagang sepanjang satu meter, serta pakaian bernoda darah yang digunakan pelaku.
“Atas tindakan brutal ini, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres Demak. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.