Menu

Mode Gelap
 

Headline · 22 Sep 2025 19:27 WIB

Kasus ODGJ Didakwa Perdagangan Satwa Dilindungi di Kebumen, Kuasa Hukum Minta Vonis Bebas


					Kuasa hukum Suliyati dari Tim Josant and Friend's Law Firm menyampaikan surat permohonan eksaminasi dan tuntutan perkara bebas di PTSP Kejati Jateng, Senin (22/9/2025) Perbesar

Kuasa hukum Suliyati dari Tim Josant and Friend's Law Firm menyampaikan surat permohonan eksaminasi dan tuntutan perkara bebas di PTSP Kejati Jateng, Senin (22/9/2025)

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kasus hukum yang menimpa seorang pria berinisial AMAK, penyandang gangguan jiwa (ODGJ), tengah menjadi sorotan publik. AMAK didakwa memperdagangkan satwa dilindungi berupa beruang madu dan kukang jawa, dan kini perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Kebumen.

Mirisnya, meski sudah berstatus pasien dengan diagnosa skizofrenia, AMAK tetap ditahan sejak 23 Juli 2025, setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Kuasa hukum keluarga terdakwa, Dr (Hc) Joko Susanto, menegaskan bahwa AMAK bukan pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kondisi kejiwaannya.

Ia bahkan telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Dr. Soedirman Kebumen dan RSJN Magelang yang menyatakan adanya gangguan kejiwaan berat.

“Anak dari klien kami jelas pasien skizofrenia. Rekam medisnya ada sejak 2024, jauh sebelum perkara ini muncul. Harapan kami majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan putusan bebas,” ujar Joko ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai mengirimkan surat, Senin (22/9/2025).

Pihak kuasa hukum mengaku telah menyurati Kejati Jateng, Polda Jateng, Pengadilan Tinggi, Komnas HAM, Kemenkumham, hingga Kejaksaan Agung RI.

Mereka meminta agar jaksa menghentikan proses hukum dan mencontoh kasus serupa di Bali pada 2024, di mana seorang pria juga divonis bebas setelah dituntut atas kepemilikan satwa dilindungi.

Dalam dakwaannya, Kejari Kebumen menyebut AMAK melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.

Ia terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d.
Meski demikian, tim kuasa hukum menilai proses hukum yang dijalani AMAK mengabaikan aspek kemanusiaan.

“Ada kasus di Kendal, seorang ODGJ berinisial MG yang diduga melakukan penusukan justru prosesnya berhenti setelah terbukti mengalami skizofrenia. Maka tidak adil jika AMAK, yang jelas-jelas sudah sakit jiwa, diproses hingga tahap persidangan,” tambah Joko.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum, terutama terkait perlakuan terhadap penyandang gangguan jiwa yang tersangkut perkara pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengungkapkan perkembangan mengejutkan terkait perkara perdagangan satwa dilindungi dengan terdakwa seorang ODGJ berinisial AMAK.

Menurutnya, sejak tahap pra-penuntutan hingga pelimpahan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kebumen, pihaknya belum mengetahui adanya indikasi gangguan kejiwaan pada terdakwa.

“Proses berjalan seperti biasa, karena saat itu belum ada informasi kalau yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Baru terungkap minggu lalu setelah keluarga terdakwa mengajukan surat keterangan bahwa dia pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan,” jelas Arfan saat dihubungi melalui telepon, Senin siang.

Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU), lanjutnya, tengah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ahli jiwa.

Langkah ini diperlukan guna memastikan kebenaran kondisi psikologis terdakwa melalui observasi ulang.

“Kalau sejak awal ada surat keterangan gangguan jiwa, tentu prosesnya tidak mungkin berlanjut hingga tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap). Karena itu, observasi ulang ini sangat penting sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya,” tambahnya.

Arfan menegaskan, hasil observasi nantinya akan menjadi acuan penting bagi JPU dalam merumuskan tuntutan.

Dengan demikian, kejelasan kondisi kejiwaan terdakwa akan menentukan arah proses persidangan yang sedang berjalan. (lim)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Demak Tertibkan Balap Liar di Jalan Lingkar Terminal Baru, 114 Remaja Diamankan 

15 Maret 2026 - 12:22 WIB

OSIS SMPN 1 Bumiayu Gelar Safari Ramadan, Bagikan Ribuan Takjil untuk Warga

15 Maret 2026 - 12:10 WIB

Polda Jateng Ingatkan Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

15 Maret 2026 - 09:24 WIB

Kapolres Kendal Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Mudik Lancar

15 Maret 2026 - 09:02 WIB

Warga Brangkongan Geger, Seorang Pria Tewas di Atas Pohon Kelapa

15 Maret 2026 - 06:34 WIB

Fasilitas Kesehatan Jateng Layani Pemudik

15 Maret 2026 - 05:19 WIB

Trending di Daerah