DEMAK, Kabarjateng.id – Misteri penemuan jasad seorang pemuda di wilayah Kabupaten Demak yang sempat membuat geger masyarakat akhirnya terpecahkan.
Dalam waktu kurang dari satu hari, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tiga pelaku yang ternyata merupakan teman satu komunitas korban.
Korban berinisial G, warga Cilacap, ditemukan tak bernyawa di kawasan lapangan Desa Botorejo pada Sabtu (11/10/2025) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan cepat, polisi berhasil meringkus para pelaku pada hari yang sama di Terminal Banyumanik, Semarang.
Dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10), Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat respons cepat dan koordinasi efektif antara jajaran kepolisian daerah dan polres setempat.
“Kurang dari 24 jam, tim gabungan berhasil mengungkap penyebab kematian korban dan menangkap para pelaku. Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam merespons laporan masyarakat,” ujar Iptu Anggah.
Tiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah MS (21) asal Cilacap, MM (19) asal Batang, dan ABH FDA (17) asal Jepara.
Mereka merupakan bagian dari kelompok “anak punk” yang kerap melakukan perjalanan bersama dari satu kota ke kota lainnya.
Menurut hasil penyelidikan, pada malam Jumat (10/10), korban dan para pelaku berangkat dari Jepara menuju Semarang dengan menumpang sebuah truk. Namun, di tengah perjalanan terjadi pertikaian.
MM menuduh korban mencuri telepon genggam miliknya. Tuduhan tersebut memicu adu mulut hingga akhirnya berubah menjadi pengeroyokan.
“Korban diintrogasi dan kemudian dianiaya secara bersama-sama hingga tak sadarkan diri,” jelas Anggah.
Setelah korban terkapar, para pelaku meninggalkannya begitu saja di lokasi kejadian. Esok harinya, warga menemukan jasad korban di lapangan Desa Botorejo dan melaporkannya ke polisi.
Dari enam orang yang bersama korban sebelum kejadian, tiga di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti dua unit ponsel, sebuah gitar kentrung, serta dua tas berisi pakaian.
Para pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.