TEGAL, Kabarjateng.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di kawasan wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal pada Selasa, 1 April 2025, berakhir melalui jalur kekeluargaan.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa insiden tersebut merupakan hasil dari kesalahpahaman dan tidak berlanjut ke proses hukum.
Pelaku berinisial S (27), warga Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, sempat diamankan oleh pengunjung lain sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi, keluarga korban memutuskan untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa menempuh jalur hukum.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, SH menjelaskan bahwa peristiwa terjadi saat korban yang masih di bawah umur sedang mencari kerang bersama kakaknya di area apung wisata PAI.
Pelaku, yang juga pengunjung, datang dan ikut membantu mencari kerang.
“Pelaku menanyakan kepada anak tersebut sedang mencari apa, dan dijawab bahwa mereka sedang mencari kerang. Pelaku kemudian ikut mencari dalam posisi tengkurap di atas apung-apung,” ujar AKP Eko, Kamis (3/4/2025).
Namun, saat ombak besar menghantam, apung-apung bergoyang sehingga pelaku hampir terjatuh ke laut.
Dalam situasi tersebut, pelaku tanpa sengaja memegang tangan korban yang kemudian mengenai bagian sensitif tubuh korban.
Gelombang berikutnya kembali menggoyang dan menyebabkan kontak fisik tidak disengaja.
“Kontak fisik terjadi karena kondisi tidak stabil akibat gelombang laut. Pelaku tidak memiliki niat jahat, dan hal ini telah diklarifikasi kepada kedua belah pihak,” jelas Kasatreskrim.
Polisi yang berjaga langsung bertindak cepat mengamankan pelaku dari kerumunan massa.
Setelah proses mediasi, keluarga korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai. Kesepakatan tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
“Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal. Mereka sama-sama datang ke tempat wisata untuk berlibur bersama keluarga masing-masing,” tambah AKP Eko.
Dengan adanya kesepakatan ini, pihak kepolisian tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Namun, petugas tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga kewaspadaan dan kenyamanan bersama saat berada di tempat wisata. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.