PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Kepolisian memastikan bahwa video yang beredar di media sosial terkait aksi begal di Kecamatan Mrebet merupakan berita bohong atau hoaks.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Sabtu (15/2/2025) sore.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga terkait informasi yang menyebut adanya seorang remaja menjadi korban tindak pencurian dengan kekerasan di Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet.
“Kami telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk penyisiran lokasi, pengumpulan bukti, serta analisis jejak digital. Dari hasil pendalaman oleh penyidik Satreskrim, kami dapat memastikan bahwa kejadian tersebut hoaks atau tidak benar,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto, Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto, serta Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pria yang sebelumnya diklaim sebagai korban ternyata merekayasa kejadian tersebut.
Motif utama aksi ini berkaitan dengan masalah ekonomi yang dialami pria berinisial B, warga Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saudara B menerima sejumlah uang dari keluarganya untuk kebutuhan tertentu. Namun, uang tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Demi menghindari tekanan dari keluarga, dia kemudian menyusun skenario seolah-olah dirinya menjadi korban begal,” jelas Kapolres.
Dalam upayanya merekayasa kejadian, B bahkan telah menyiapkan berbagai cara untuk mendukung ceritanya.
Ia membeli spray medis untuk mengurangi rasa sakit sebelum melukai dirinya sendiri menggunakan pisau cutter.
“Sebelum membuat luka, dia menggunakan spray tersebut agar tubuhnya kebas, lalu menyayat dirinya sendiri dengan cutter. Bahkan, luka di kepala dan kerusakan pada helm juga merupakan hasil tindakannya sendiri dengan memukul menggunakan batu,” tambah Kapolres.
Setelah menciptakan luka-luka pada tubuhnya, B mendatangi rumah warga dan berpura-pura menjadi korban begal.
Peristiwa ini kemudian direkam dan disebarluaskan di media sosial, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa uang yang diterima B dari mertuanya, yang seharusnya digunakan untuk membeli mesin perontok padi, justru habis digunakan untuk judi online dalam waktu tiga hari berturut-turut.
Kapolres menambahkan bahwa dari aspek hukum, tindakan B dapat dikategorikan sebagai laporan palsu kepada kepolisian.
Namun, pihaknya lebih mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis dari kasus ini, terutama terkait kebiasaan berjudi.
“Meski secara hukum dapat dikenakan sanksi, kami lebih mengedepankan pembinaan agar yang bersangkutan memahami dampak dari perbuatannya. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai bahaya judi yang dapat merusak kehidupan pribadi dan keluarga,” pungkas Kapolres.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pembinaan terhadap B dengan melibatkan keluarga dan pemerintah desa setempat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.