Semarang, 7 Mei 2025 – Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Buchori Sugiharso, menyelenggarakan rapat terkait pemaparan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bodri.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Merapi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh berbagai pihak lintas instansi, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana sebagai pemohon (Instansi yang Memerlukan Tanah), serta perwakilan dari Kejaksaan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang, dan Kantor Pertanahan terkait.

Pembangunan Bendungan Bodri, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), direncanakan mencakup dua kabupaten, yakni Kabupaten Kendal (Desa Kaliputih dan Desa Banyuringin) serta Kabupaten Temanggung (Desa Ngaliyan dan Desa Duren).
Pembangunan Bendungan Bodri ini bermanfaat untuk peningkatan intensitas tanam di Bodri dari 262,35% menjadi 300%, penyediaan dan air baku sebesar 497 liter/detik, pengendali banjir dengan mereduksi debit banjir 10.20% dari semula 633,55 m³/det menjadi 568,74 m³/det, serta menjadi tempat rekreasi dan wisata.
Dua kantor pertanahan yaitu Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung ditugaskan secara resmi untuk melaksanakan tahapan pengadaan tanah.
Seluruh proses akan didukung oleh instansi terkait, termasuk dari sisi hukum, dengan kesiapan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kendal, dan Kejaksaan Negeri Temanggung untuk memberikan pendampingan hukum.
Rapat diakhiri dengan komitmen bersama antarinstansi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah demi terwujudnya pembangunan Bendungan Bodri sebagai bagian dari upaya peningkatan infrastruktur sumber daya air nasional.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.