Menu

Mode Gelap
 

Headline · 9 Jul 2025 07:29 WIB · Waktu Baca

KAI Daop 5 Purwokerto Imbau Masyarakat Tak Lempar Batu ke Kereta, Pelaku Bisa Terjerat Hukum


					KAI Daop 5 Purwokerto Imbau Masyarakat Tak Lempar Batu ke Kereta, Pelaku Bisa Terjerat Hukum Perbesar

PURWOKERTO, Kabarjateng.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto menegaskan larangan keras terhadap aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas. Tindakan berbahaya ini bukan hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa insiden pelemparan batu masih kerap ditemukan di sejumlah titik jalur rel di wilayah operasional mereka. Menurutnya, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.

“Pelemparan batu dapat mengakibatkan cedera serius pada penumpang maupun kru kereta. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal ini. Pelakunya dapat dijerat pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selama tahun 2025, tercatat sedikitnya lima insiden gangguan terhadap perjalanan kereta api akibat pelemparan maupun tindakan membahayakan lainnya.

Salah satu kejadian terbaru terjadi pada 28 Juni 2025 yang menimpa KA Serayu relasi Pasarsenen–Purwokerto di petak jalan Kawunganten–Jeruklegi. Beberapa titik rawan yang tercatat antara lain:

  • Petak Stasiun Kretek – Bumiayu
  • Petak Stasiun Kebasen – Randegan
  • Petak Stasiun Karanggandul – Karangsari
  • Petak Stasiun Kroya – Kemranjen

Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan pada kereta, tetapi juga sempat mengganggu jadwal perjalanan serta membahayakan nyawa.

Dari sisi hukum, tindakan tersebut diatur dalam Pasal 194 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum, termasuk jalur kereta, dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, melarang keras perusakan atau tindakan yang membuat prasarana maupun sarana perkeretaapian tidak berfungsi.

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 5 aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di sekitar jalur rel. Sosialisasi dilakukan melalui kerja sama dengan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta. Bila menemukan tindakan pelemparan batu atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel, segera laporkan ke petugas KAI atau melalui saluran resmi,” tambah Krisbiyantoro.

KAI Daop 5 juga secara rutin melakukan patroli keamanan untuk memantau kondisi di sekitar jalur kereta api. Namun, Krisbiyantoro menekankan bahwa keberhasilan menjaga keamanan ini sangat bergantung pada partisipasi dan kesadaran masyarakat.

“Kereta api adalah milik bersama. Sudah selayaknya kita semua menjaga dan merawatnya demi keselamatan seluruh pengguna jasa,” pungkasnya. (day)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polresta Cilacap Ungkap 28 Kasus Pencurian, 11 Tersangka Diamankan

9 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Prodem Jateng Datangi KIP, Pertanyakan Salinan Ijazah Jokowi

9 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Parade Tilawah Meriahkan Kick Off Hari Santri 2025 PWNU Jawa Tengah

9 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Puisi “Rindu Cahaya” Bikin Ahmad Luthfi Menitikkan Air Mata

9 Oktober 2025 - 18:52 WIB

BKPP Kota Semarang Resmikan AUTO SIMPATIK, Dorong Efisiensi Layanan ASN

9 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Trending di Headline