SEMARANG, Kabarjateng.id – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta agar izin pertambangan di wilayahnya diperketat untuk menjaga kelestarian alam.
“Saat kita mengeluarkan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), perlu dilakukan asesmen yang mendalam,” kata Sumarno saat membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola MBLB di wilayah Jateng, di kantor Setda Jateng, Senin (3/6/2024).

Dia menekankan bahwa jika asesmen dilakukan secara sembarangan, dampak yang muncul bisa merusak lingkungan. Sumarno mencontohkan penambangan ilegal yang berdampak buruk terhadap alam dan masyarakat sekitar lokasi galian.
“Pelaku penambang ilegal tidak merasakan dampaknya, tapi masyarakat yang terkena imbasnya. Maka, menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaga kondisi lingkungan,” ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Boedyo Dharmawan, mengatakan bahwa selama periode Januari-Mei 2024, pihaknya telah menindaklanjuti sedikitnya 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu.
“Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda. Pembahasan sudah dilakukan,” jelasnya.
Boedyo berharap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan bisa segera ditetapkan pada 2024 ini, sehingga dapat menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng.
Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pertambangan MBLB, Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan 56 izin pertambangan pada 2022, 189 izin pada 2023, dan 36 izin pada periode Januari-Mei 2024.
Sumber: Humas Jateng
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.