SEMARANG, Kabarjateng.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang telah resmi merilis jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri untuk tahun ajaran 2025/2026.
Seluruh proses penerimaan dilakukan secara online melalui sistem yang telah disiapkan untuk mempermudah akses masyarakat serta menjamin akuntabilitas dan efisiensi.

PPDB tahun ini akan berlangsung dalam dua gelombang besar. Gelombang pertama diperuntukkan bagi TK dan SD, sementara gelombang kedua menyasar jenjang SMP Negeri.
Untuk jenjang TK dan SD Negeri, pendaftaran daring dibuka mulai 10 hingga 14 Juni 2025. Setelah itu, proses verifikasi data dan pemeringkatan akan dilakukan pada 16 dan 17 Juni, dan hasil seleksi diumumkan pada 18 Juni 2025.
Siswa yang lolos seleksi dapat melakukan daftar ulang mulai 18 sampai 20 Juni. Tahun ajaran baru akan dimulai serentak pada 14 Juli 2025.
Adapun untuk jenjang SMP Negeri, jadwal pendaftaran dibuka pada 22 hingga 26 Juni 2025. Proses verifikasi dan penilaian akan berlangsung pada 30 Juni dan 1 Juli, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli.
Bagi siswa yang diterima, daftar ulang dilakukan dari 2 sampai 4 Juli. Hari pertama masuk sekolah pun ditetapkan pada 14 Juli 2025, bersamaan dengan jenjang lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan PPDB.
Ia mendorong masyarakat untuk aktif mengikuti perkembangan informasi melalui situs web resmi dan media sosial Disdik, atau datang langsung ke posko layanan PPDB yang disediakan.
“Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta mengawasi dan mendukung jalannya PPDB agar tetap berjalan adil dan terbuka. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” ujarnya.
Selain itu, bagi calon siswa cadangan yang belum mendapat tempat, proses daftar ulang juga akan dilakukan secara online, dengan jadwal yang akan diumumkan secara terpisah.
Disdik Semarang memastikan seluruh proses PPDB tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kelulusan dengan imbalan tertentu.
Dinas Pendidikan juga mengimbau kepada para orang tua dan calon peserta didik agar menyiapkan dokumen persyaratan dari jauh-jauh hari dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penerapan sistem berbasis digital dan pengawasan ketat, diharapkan PPDB 2025/2026 menjadi langkah nyata menuju pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Kota Semarang. (day)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.