SEMARANG, Kabarjateng.id – Anggota DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, menyebutkan bahwa Iswar Aminuddin, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, dapat dimutasi ke jabatan eselon 2 setelah masa jabatannya mencapai lima tahun.
Anang mencontohkan pengalaman pada tahun 2018, ketika Adi Tri Hananto, yang menjabat sebagai Sekda Kota Semarang, dipindahkan menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang.
Mutasi ini dilakukan oleh Wali Kota Semarang saat itu, Hendrar Prihadi, karena Adi Tri Hananto sudah lima tahun menjabat sebagai Sekda. Posisi Adi digantikan oleh Mardiyanto, yang dipindah menjadi Staf Ahli Wali Kota Semarang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Memungkinkan dimutasi, seperti Sekda Adi Tri Hananto kala itu. Pemerintah, dalam hal ini wali kota saat itu, Mas Hendi, melakukan evaluasi dan akhirnya memindahkannya menjadi Kepala Disdukcapil. Artinya, bisa juga ditempatkan di jabatan eselon 2 yang lain,” kata Anang di Semarang, Kamis (13/6/2024).
Anang menyebut, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dapat saja melakukan mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang diemban Iswar Aminuddin karena sudah memasuki lima tahun masa jabatan.
Namun, dia menekankan bahwa perpanjangan atau penggantian JPT harus melalui mekanisme yang berlaku, seperti permohonan evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
“Wali kota sebagai user harus melakukan semacam asesmen, dari asesmen tersebut muncul rekomendasi apakah layak atau tidak untuk melanjutkan jabatan yang diemban sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa wali kota bisa berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Kota Semarang mengenai keputusan memperpanjang atau tidaknya masa jabatan tersebut, namun konsultasi ini bersifat sebagai mitra kerja, bukan pengambilan keputusan dalam rapat permusyawaratan.
“Dari kinerjanya, saya pikir Sekda yang sekarang ini lumayan baik,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mengingatkan bahwa jabatan strategis Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, akan memasuki lima tahun pada akhir Juli 2024.
“Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah mendapatkan persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN,” kata Afif, Rabu (12/6).
Iswar akan genap lima tahun menjabat pada 1 Agustus 2024 setelah diangkat pada 1 Agustus 2019. Masa jabatannya sebagai pimpinan tinggi (JPT) akan berakhir pada 31 Juli 2024.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menyebutkan bahwa setiap lima tahun dilakukan evaluasi sebagai mekanisme untuk perpanjangan atau penghentian jabatan strategis tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menpan-RB No 15 Tahun 2019, evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi wajib dilakukan.
“Evaluasi ini merupakan amanah regulasi, bukan atas keinginan atau perintah siapa pun. Insya-Allah, kami akan mempersiapkan proses tersebut sesuai regulasi yang ada,” kata Joko di Balai Kota Semarang, Rabu (12/6/2024).
Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN), yang menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi diikuti paling lama lima tahun.
“Dalam JPT ada kepala dinas dan sekda. Evaluasi rutin kami lakukan. Bahkan, beberapa bulan lalu kami juga melakukan evaluasi kepala dinas,” ujarnya.
Proses evaluasi akan dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Mendagri dan Menpan-RB, serta berkoordinasi dengan KASN. Rekomendasi yang turun akan menjadi bahan evaluasi.
Dia memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
“Harapannya, sebelum Agustus evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Semarang, Sumardi, menambahkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 133 disebutkan bahwa JPT dapat diikuti paling lama lima tahun.
Namun, secara operasional, Permenpan-RB 15/2017 mengatur bahwa evaluasi bisa dilakukan ketika masa jabatan mencapai empat tahun sembilan bulan.
Evaluasi dilakukan oleh tim beranggotakan tiga orang, dua dari internal Pemerintah Kota (Pemkot) dan satu dari eksternal.
Hasil evaluasi ini akan menentukan apakah jabatan tersebut diperpanjang atau tidak. Nantinya, Wali Kota Semarang yang menentukan dengan berkoordinasi dengan KASN dan mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
“Ini hal biasa. Kepala OPD lain juga dievaluasi. Proses evaluasi tidak diatur secara khusus berapa lama,” ujarnya. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.