SEMARANG, Kabarjateng.id – Ratusan kiai dan santri yang tergabung dalam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Jawa Tengah melanjutkan aksi mereka setelah mendatangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng.
Mereka bergerak ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk melaporkan stasiun televisi Trans7, pada Rabu (15/10/2025).
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas tayangan program Xpose Unsensored Trans7 yang ditayangkan pada 13 Oktober lalu.
Dalam tayangan tersebut, mereka menilai telah terjadi fitnah terhadap KH Anwar Mansur, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan alumni dan santri.
Laporan resmi diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Ketua LBH Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo, SH, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Muhtar menambahkan, dirinya membawa aspirasi ribuan alumni pesantren dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
“Saya mengemban amanat dari kurang lebih 9.000 alumni Pondok Pesantren Lirboyo. Karena itu, kami juga akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setiap minggu untuk memantau progres kasus,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Himasal Jateng, Ahmad Fadlun, menegaskan bahwa jalur resmi telah ditempuh sebelum pelaporan ke kepolisian.
“Kami sudah menyampaikan aduan ke KPID, lalu melanjutkan dengan pelaporan ke Polda. Harapan kami, kasus ini ditangani secara serius dan diselesaikan sampai tuntas. Apa yang dilakukan Trans7 sudah sangat berlebihan,” tegasnya.
Ahmad juga menyebutkan bahwa massa aksi yang terdiri dari ratusan santri tertib selama proses berlangsung.
“Alhamdulillah semuanya berjalan kondusif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polda Jateng Kompol S. Manurung menyatakan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Kami akan memproses laporan dari Himasal sesuai prosedur. Namun, pelapor perlu melengkapi beberapa dokumen tambahan, mengingat kasus ini sudah menjadi isu nasional dan juga dilaporkan di Jakarta serta Surabaya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perkara ini tergolong lex spesialis, karena berkaitan dengan konten pemberitaan yang berada dalam kewenangan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Laporan ini akan kami teruskan ke Ditreskrimum untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan,” pungkasnya. (arh)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.