SEMARANG, Kabarjateng.id – Ratusan kiai dan santri yang tergabung dalam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Jawa Tengah menggelar aksi damai di depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Jalan Tri Lomba Juang No. 6, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025).
Sejak pagi, para peserta aksi memenuhi halaman kantor KPID. Mereka mengawali kegiatan dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan orasi secara bergantian.
Aparat kepolisian turut berjaga untuk memastikan jalannya aksi berlangsung tertib dan kondusif. Dalam orasi, para santri menyerukan semangat perjuangan dan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tayangan program Xpose Unsensored di Trans7 yang dianggap tidak sesuai fakta.
Menurut mereka, tayangan yang disiarkan pada Senin (13/10/2025) itu berisi tuduhan dan framing negatif terhadap Pondok Pesantren Lirboyo.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk tidak hanya mencabut izin siar Trans7, tetapi juga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Pencabutan izin saja tidak cukup. Mereka yang telah memfitnah harus diproses hukum,” teriak para peserta aksi.
Sementara itu, perwakilan Himasal Jateng diterima untuk berdialog langsung di ruang audiensi KPID Jateng.
Dalam pertemuan tersebut, KH. Mustamsikin, yang juga Ketua PCNU Kabupaten Kendal, mendampingi Ketua PW Himasal Jateng KH. Ahmad Machin Chudori.
Ia menyampaikan bahwa para alumni dan santri Lirboyo merasa tersakiti atas tayangan tersebut.
“Kami tidak bisa menerima. Tayangan itu menyesatkan dan mencederai nama baik pesantren. Kami meminta izin penyiaran Trans7 dicabut untuk menghindari dampak lebih luas,” tegas Mustamsikin.
Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahidin, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Himasal yang memilih jalur resmi untuk menyampaikan keberatan.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
“Kami sepakat dengan para kiai dan santri, bahwa konten yang tidak mendidik tidak seharusnya ditayangkan. Tayangan tersebut melanggar setidaknya 17 pasal dalam regulasi penyiaran,” ungkap Aulia.
Ia juga mengaku terkejut dengan munculnya tayangan bermasalah tersebut dari stasiun televisi nasional yang selama ini telah memiliki sertifikat Dewan Pers. KPID Jateng menegaskan komitmennya untuk memproses aduan sesuai prosedur yang berlaku. (arh)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.