BLORA, Kabarjateng.id – Warga Dukuh Ngampon, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhir-akhir ini diliputi rasa cemas. Sebuah gudang di wilayah tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Gudang yang diduga milik seorang pria berinisial J, dikenal warga dengan sebutan Jabrik, disebut-sebut telah lama beroperasi secara mencurigakan.
Sejumlah warga mengungkapkan, gudang itu sering menjadi lokasi keluar masuknya truk dan mobil pribadi yang diduga mengangkut solar dalam jumlah besar.
Aktivitas tersebut berlangsung pada jam-jam tertentu, terutama saat malam hari, dan dilakukan dengan pola yang tidak lazim.
“Sudah sering terlihat truk tangki warna putih-biru masuk ke gudang itu, biasanya malam hari. Katanya mereka bawa solar dari SPBU, tapi kami warga di sini tidak berani menegur,” ujar BH, warga setempat, Kamis (23/10/2025).
Sebagian warga lain mengaku resah, namun masih enggan melapor karena takut akan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Blora, segera turun tangan menyelidiki dugaan penimbunan tersebut agar situasi kembali kondusif.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai keberadaan gudang yang dimaksud.
Namun, masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara cepat, tegas, dan terbuka.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi bahan bakar yang seharusnya diterima masyarakat kecil.
Menanggapi laporan awal dari warga, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Waalaikumsalam wr wb, trims pak,” jawabnya singkat.
Landasan Hukum Penimbunan BBM Bersubsidi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan tegas terkait larangan dan sanksi bagi siapa pun yang melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Beberapa ketentuan hukum yang mengaturnya antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
➤ Artinya, pelaku penimbunan atau penjualan kembali solar bersubsidi tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman berat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, Pasal 53 Ayat (1) dan (2):
Setiap pihak yang melakukan penyimpanan atau perdagangan BBM dalam jumlah besar wajib memiliki izin usaha niaga.
➤ Menimbun BBM tanpa izin sah merupakan pelanggaran hukum.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Migas No. 22 Tahun 2001):
Pasal 40 angka 60 memperkuat sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
➤ UU ini juga memberi kewenangan lebih luas kepada Polri, Kejaksaan, dan BPH Migas untuk menindak langsung kasus penimbunan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480:
Siapa pun yang membantu menyimpan, menyalurkan, atau memperdagangkan BBM hasil kejahatan dapat dijerat dengan pasal penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penimbunan solar ilegal di wilayah Blora.
Penindakan yang cepat dan transparan diharapkan tidak hanya memulihkan rasa aman warga, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat dalam menjaga keadilan dan menegakkan aturan negara. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.