SEMARANG, Kabarjateng.id – Pascaaksi unjuk rasa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi langsung menggelar rapat terbatas dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng di Kantor Gubernur, Kamis (14/8/2025).
Rapat ini difokuskan pada langkah-langkah pemulihan pelayanan publik dan perekonomian di Pati, sekaligus membahas perkembangan proses hak angket yang tengah bergulir di DPRD setempat.

Dalam keterangan usai rapat, Luthfi menyampaikan bahwa Pemprov Jateng telah menurunkan tim ke Pati untuk memantau kondisi lapangan.
Berbagai instansi provinsi dikerahkan, mulai dari Biro Otonomi Daerah, Biro Ekonomi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, hingga Biro Kesra yang menggandeng tokoh masyarakat demi menjaga ketertiban.
Dinas Kesehatan juga diterjunkan untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan.
“Tujuannya jelas, roda pemerintahan dan ekonomi harus terus bergerak. Investasi jangan sampai terhambat,” ujar Luthfi.
Ia juga mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dilakukan secara intensif.
Tim dari Kemendagri, termasuk Inspektur Jenderal, telah mendatangi Pati untuk meninjau situasi.
Menurutnya, peristiwa di Pati perlu menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar sigap dalam membaca perkembangan di wilayah masing-masing.
Terkait polemik yang memicu aksi, Luthfi memaparkan kronologinya. Surat verifikasi dari Sekda Pati masuk ke Pemprov pada 12 April 2025. Sepuluh hari kemudian, Biro Hukum memanggil Pemkab Pati untuk rapat bersama.
Dalam rapat tersebut, disepakati tiga poin penting: penunjukan pihak ketiga untuk kajian kebijakan, kebijakan tidak membebani masyarakat, serta penyesuaian dengan kemampuan daerah.
Hasil kajian seharusnya disampaikan dalam satu minggu, namun belum terealisasi hingga kini.
“Kebijakan kenaikan PBB sudah dicabut. Tinggal kita lakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” tegas Luthfi.
Soal desakan pemakzulan bupati, Luthfi menegaskan prosesnya berada sepenuhnya di DPRD Pati.
“Ini ranah DPRD, bukan Pemprov. Kita tunggu hasilnya, maksimal 60 hari. Yang jelas, proses ini harus transparan,” katanya.
Rakor Forkopimda tersebut dihadiri Wakil Gubernur Taj Yasin, Sekda Sumarno, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin Darojat, Kajati Jateng Hendro Dewanto, Kepala BIN Daerah Brigjen Pol Harseno, Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Mochamad Hatta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jateng Rokhanah. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.