Menu

Mode Gelap
 

Headline · 25 Mar 2025 09:34 WIB · Waktu Baca

Gubernur Jateng Pastikan THR Karyawan Dibayarkan, Tinjau Dua Perusahaan di Semarang


					Gubernur Jateng Pastikan THR Karyawan Dibayarkan, Tinjau Dua Perusahaan di Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan inspeksi ke dua perusahaan di Kota Semarang pada Senin, 24 Maret 2025, untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan berjalan sesuai ketentuan.

Kedua perusahaan yang dikunjungi adalah PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia, yang berada di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW).

“Proses pembayaran THR di dua perusahaan ini sudah berjalan dengan baik melalui sistem online,” ujar Ahmad Luthfi usai melakukan pengecekan di lokasi.

Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Gubernur menegaskan bahwa dirinya ingin memastikan seluruh tenaga kerja di Jawa Tengah menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan data, Jawa Tengah memiliki sekitar 103 ribu perusahaan. Oleh karena itu, pengecekan seperti ini penting agar hak pekerja benar-benar terpenuhi,” katanya.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat adanya beberapa perusahaan yang menerapkan skema pembayaran THR berbeda, seperti pencicilan atau pemberian dalam bentuk parsel.

“Karena itu, kami telah membuka Posko Pengaduan THR sebagai sarana bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya,” ujar mantan Kapolda Jateng tersebut.

Sejak posko pengaduan dibuka, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerima tujuh laporan terkait pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, lima kasus telah diselesaikan, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Saat ini masih ada dua laporan yang sedang kami tindak lanjuti,” kata Ahmad Luthfi yang didampingi Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz.

Gubernur menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif.

Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan di Jawa Tengah yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Sebagai informasi, PT Apparel One Indonesia mempekerjakan sekitar 7.469 karyawan, sedangkan PT AST Indonesia memiliki 1.250 karyawan.

Kedua perusahaan ini telah menyalurkan THR kepada pekerjanya sejak pekan lalu.

Pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR dapat mengajukan pengaduan secara langsung di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 16, Kota Semarang.

Layanan pengaduan juga tersedia secara online melalui nomor 0813 1927 0725 atau website Siladu di bit.ly/aduanpekerja. (di)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline