Menu

Mode Gelap
 

Headline · 19 Sep 2025 10:07 WIB · Waktu Baca

Gelapkan Uang Rp480 Juta, Karyawan Toko Fashion di Banyumas Ditangkap Polisi


					Gelapkan Uang Rp480 Juta, Karyawan Toko Fashion di Banyumas Ditangkap Polisi Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan toko pakaian di wilayah Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DDM (29), warga Purwokerto Barat, diamankan pada Jumat (12/9/2025).

Perempuan tersebut diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko dengan jumlah yang fantastis, yakni mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terbongkar setelah pemilik toko, Hasna (29), merasa curiga atas kejanggalan dalam laporan keuangan.

Ia kemudian melakukan pengecekan mendetail dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan kasir dengan stok barang yang tersedia.

“Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga tidak memasukkan sebagian transaksi penjualan ke sistem kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Kasat Reskrim.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke dalam tas maupun saku celana. Saat dikonfirmasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Audit internal yang dilakukan korban menemukan adanya selisih besar. Awalnya, kerugian diperkirakan sekitar Rp150 juta.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh melalui stok opname dan mutasi rekening, jumlah kerugian nyata ternyata mencapai lebih dari Rp480 juta.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk catatan mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan hasil penjualan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman subsider Pasal 372 KUHP,” tegas Kompol Andryansyah. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres Demak Beri Kejutan Spesial di HUT ke-80 TNI, Wujud Soliditas TNI-Polri yang Semakin Kokoh

9 Oktober 2025 - 18:04 WIB

Ahmad Luthfi Tinjau Pasar Kota Wonogiri, Percepat Pemulihan dan Bangun Fasilitas Darurat Pascakebakaran

9 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan, Polda Jateng Gelar Bimtek Guru

9 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Puskesmas di Jateng Dapat Pendampingan Dokter Spesialis untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

9 Oktober 2025 - 13:41 WIB

TMMD ke-126 Kodam IV/Diponegoro Resmi Dimulai, Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

9 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Trending di Headline