BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan toko pakaian di wilayah Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DDM (29), warga Purwokerto Barat, diamankan pada Jumat (12/9/2025).

Perempuan tersebut diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko dengan jumlah yang fantastis, yakni mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terbongkar setelah pemilik toko, Hasna (29), merasa curiga atas kejanggalan dalam laporan keuangan.
Ia kemudian melakukan pengecekan mendetail dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan kasir dengan stok barang yang tersedia.
“Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga tidak memasukkan sebagian transaksi penjualan ke sistem kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Kasat Reskrim.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke dalam tas maupun saku celana. Saat dikonfirmasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Audit internal yang dilakukan korban menemukan adanya selisih besar. Awalnya, kerugian diperkirakan sekitar Rp150 juta.
Namun setelah ditelusuri lebih jauh melalui stok opname dan mutasi rekening, jumlah kerugian nyata ternyata mencapai lebih dari Rp480 juta.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk catatan mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan hasil penjualan.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman subsider Pasal 372 KUHP,” tegas Kompol Andryansyah. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.