SEMARANG, Kabarjateng.id — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas adanya gangguan operasional yang terjadi di wilayah Stasiun Kedunggedeh, Jawa Barat, pada Sabtu (25/10).
Gangguan tersebut disebabkan oleh anjloknya rangkaian Kereta Api (KA) 58F Purwojaya relasi Gambir–Cilacap sekitar pukul 14.25 WIB di emplasemen Stasiun Kedunggedeh.
Akibat peristiwa itu, perjalanan sejumlah kereta api dari arah barat mengalami keterlambatan tiba di wilayah operasional Daop 4 Semarang.
Pihak KAI segera menerjunkan tim tanggap darurat untuk melakukan penanganan di lokasi. Proses evakuasi rangkaian kereta dan normalisasi jalur terus dilakukan agar arus perjalanan kereta api dapat kembali beroperasi secara normal secepat mungkin.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Hingga pukul 18.15 WIB, beberapa kereta yang melintas di wilayah Daop 4 mengalami keterlambatan, di antaranya:
- KA 176 (Menoreh) relasi Pasar Senen–Semarang Tawang, berangkat dari Stasiun Tegal pukul 18.12 WIB dengan keterlambatan 58 menit.
- KA 152 (Brantas) relasi Pasar Senen–Blitar, tertahan di Stasiun Kedunggedeh dengan keterlambatan 183 menit.
- KA 254 (Kertajaya) relasi Pasar Senen–Surabaya Pasar Turi, tertahan di Stasiun Lemahabang dengan keterlambatan 163 menit.
- KA 38 (Brawijaya) relasi Gambir–Malang, tertahan di Stasiun Cikarang dengan keterlambatan 90 menit.
- KA 18 (Argo Sindoro) relasi Gambir–Semarang Tawang, tertahan di Stasiun Cikarang dengan keterlambatan 32 menit.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan operasional ini. KAI Daop 4 Semarang berupaya maksimal agar pelayanan kepada penumpang tetap terjaga, sekaligus memastikan seluruh perjalanan kembali normal,” ungkap Franoto.
Sebagai bentuk tanggung jawab, penumpang yang terdampak keterlambatan akan mendapatkan service recovery sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Franoto menambahkan, KAI terus berkoordinasi dengan unit terkait untuk mempercepat penanganan di lokasi.
“Kami berharap proses normalisasi segera selesai agar seluruh jadwal perjalanan kereta kembali berjalan sesuai rencana,” pungkasnya. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.