Menu

Mode Gelap
 

Headline · 17 Jan 2025 09:05 WIB · Waktu Baca

Empat Pelaku Tawuran di Purwosari Semarang Ditangkap Polisi 


					Empat Pelaku Tawuran di Purwosari Semarang Ditangkap Polisi  Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Empat orang yang terdiri tiga dewasa dan satu di bawah umur, ditangkap Polisi menyusul tawuran antar geng yang disertai kekerasan di Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Selasa, 14 Januari 2025.

Peristiwa yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial tersebut menyebabkan satu korban mengalami luka serius di punggung.

Polisi menetapkan tersangka dewasa tersebut adalah Rifqi F (21), Citra Adik N (18), dan Kukuh T (18), semuanya warga Semarang Utara.

Seorang anak di bawah umur R, berusia 17 tahun, juga menghadapi tuntutan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, peristiwa tawuran bermula dari konfrontasi yang sudah direncanakan antara kelompok rival, Boncil_195 dan Perbalan242.

Kelompok yang berkomunikasi melalui sosmed ini sepakat bertemu di Peres, Purwosari hingga terjadi bentrokan sengit yang melibatkan senjata tajam.

“Dua kelompok ini membuat kesepakatan lewat akun Instagram. Mereka berjanji akan tawuran di Peres,” jelas AKBP Andika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis, (16/1/2025).

Bukti video memperlihatkan dua orang berebut sabit, dan diakhiri dengan korban berlumuran darah dievakuasi menggunakan sepeda motor.

Korban bernama N (27) mengalami luka serius pada punggung dan masih dirawat di rumah sakit.

AKBP Andika merinci dugaan keterlibatan para tersangka: Adik melukai satu kali tebas, Rifqi melukai punggung korban sebanyak empat kali, Kukuh melukai satu kali di punggung atas, dan anak di bawah umur, R, juga turut serta dalam penyerangan tersebut.

Polisi menyita tiga buah sajam dan korek api berbentuk pistol dari tersangka. Rifqi mengaku menggunakan korek api tersebut untuk mengintimidasi lawan-lawannya.

Keempat tersangka kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dengan potensi hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Meskipun pada awalnya tujuh orang ditangkap, fokusnya tetap pada empat pelaku utama ini. (di)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polda Jawa Tengah Tangkap Empat Preman Berkedok Wartawan, Ratusan Anggota Jaringan Masih Diselidiki

16 Mei 2025 - 16:09 WIB

Masih Merayu, Kiai Fadlolan Tak Yakin Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Dalam Muktamar

16 Mei 2025 - 15:34 WIB

Dukung Prestasi Atlet Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Sambangi Pemusatan Latihan di Stadion Jatidiri

16 Mei 2025 - 14:10 WIB

Cooling System, Kapolres Kendal Rangkul Tokoh Agama Redam Potensi Konflik

16 Mei 2025 - 11:07 WIB

Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah

16 Mei 2025 - 09:52 WIB

Trending di Daerah