Menu

Mode Gelap
 

Headline · 25 Mar 2025 12:00 WIB · Waktu Baca

Empat Pelaku Perjudian di Petoran Jebres Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta


					Empat Pelaku Perjudian di Petoran Jebres Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta Perbesar

SURAKARTA, Kabarjateng.id – Tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan empat warga di wilayah Petoran, Jebres, yang kedapatan bermain judi kartu remi jenis Cap Sha di salah satu rumah warga. Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pada Senin (24/03/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Cap Sha di salah satu rumah di Petoran, Jebres,” ujar Kompol Arfian.

Identitas keempat pelaku berinisial SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28), semuanya merupakan warga setempat.

Menurut Kompol Arfian, penangkapan bermula dari laporan yang diterima melalui Call Center Tim Sparta, yang menyebut adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan menemukan sekelompok orang tengah bermain judi menggunakan kartu remi dengan taruhan uang tunai.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati beberapa orang yang sedang bermain judi. Mereka sempat berupaya melarikan diri, tetapi Tim Sparta berhasil mengamankan keempat pelaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa mereka bermain judi tanpa bandar.

Dalam setiap putaran permainan, setiap pemain memasang taruhan sebesar Rp5.000, dan pemenang akan mendapatkan seluruh taruhan yang terkumpul.

Sebagai barang bukti, petugas menyita uang tunai sebesar Rp210.000, uang tengah atau kalangan sebesar Rp100.000, dua set kartu remi, serta tiga unit ponsel milik para pelaku.

“Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Arfian.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ar)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Ahmad Luthfi: Tersono Jadi Teladan Desa Mandiri Kelola Sampah

6 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Identitas Tengkorak di Hutan Cepogo Jepara Terungkap, Ternyata Warga Setempat yang Hilang Tiga Bulan Lalu

6 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Harga Bawang Masih Tinggi, Ahmad Luthfi Tegaskan Siap Berantas Tengkulak dan Mafia Pangan

6 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Perkuat Kolaborasi Tekan Inflasi, Ahmad Luthfi: “Ini Soal Perut Rakyat”

6 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Kwarcab Pramuka Semarang Jalin Kolaborasi dengan DPD RI Jateng untuk Atasi Masalah Sampah dan Lingkungan

6 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Trending di Headline