Menu

Mode Gelap
 

Headline · 25 Mar 2025 09:14 WIB

Dukungan Warga Batang untuk Pengesahan UU TNI 2025, Aksi Damai dan Berbagi Takjil di Depan Makodim


					Dukungan Warga Batang untuk Pengesahan UU TNI 2025, Aksi Damai dan Berbagi Takjil di Depan Makodim Perbesar

BATANG, Kabarjateng.id – Ratusan warga memadati Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Makodim 0736/Batang, dalam aksi damai yang digelar untuk mendukung pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) 2025.

Tidak hanya menyuarakan dukungan, mereka juga berbagi takjil kepada para pengendara yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Dalam aksi tersebut, peserta membentangkan berbagai spanduk yang berisi pesan dukungan terhadap UU TNI, seperti “TNI Bersama Rakyat, Rakyat Bersama TNI”, “Kami Mendukung Penuh Pengesahan UU TNI”, serta “TNI Mengabdi untuk NKRI”.

Aksi ini mendapat perhatian langsung dari Dandim 0736/Batang, Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, yang baru tiba di lokasi.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat yang datang untuk menunjukkan dukungan terhadap UU ini. Hal ini membuktikan bahwa TNI dan rakyat tidak terpisahkan dalam menjaga keutuhan negara,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, dukungan ini datang dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan masyarakat dari berbagai daerah.

Ia juga menyoroti aksi simpatik warga yang berbagi takjil kepada pengendara.

“Ini merupakan kegiatan positif yang mencerminkan kepedulian dan kebersamaan antara TNI dan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Letkol Inf Alam Budiman menjelaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI, melainkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan nasional saat ini. Beberapa poin penting dalam revisi tersebut antara lain:

  1. Pasal 7: Penambahan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu penanganan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan WNI di luar negeri.
  2. Pasal 47: Penambahan empat lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan.
  3. Pasal 53: Perubahan batas usia pensiun, dengan Bintara dan Tamtama diperpanjang dari 53 menjadi 55 tahun, sementara Perwira Tinggi mengalami penyesuaian sesuai jenjang kepangkatan.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Fadholi dari Banyuputih, menegaskan bahwa aksi ini juga bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru terkait revisi UU TNI.

“Isu yang menyebut revisi ini akan menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI tidaklah benar. Jangan sampai kita terpengaruh oleh kabar yang tidak berdasar,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Batang selama ini memiliki hubungan yang erat dengan TNI, terutama Kodim 0736/Batang.

“TNI selalu hadir membantu masyarakat dalam berbagai persoalan. Dukungan ini adalah bentuk penghargaan kami atas dedikasi mereka,” tutupnya. (Pendim 0736/Batang)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal