Menu

Mode Gelap
 

Headline · 31 Mei 2025 06:19 WIB · Waktu Baca

Dorong Pajak yang Adil dan Transparan, Pemkot Semarang Ajukan Revisi Perda


					Dorong Pajak yang Adil dan Transparan, Pemkot Semarang Ajukan Revisi Perda Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Usulan perubahan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang yang membahas tahap awal revisi Perda tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembaruan ini menjadi keharusan sebagai respons terhadap diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Revisi ini bukan sekadar keinginan sepihak, melainkan bagian dari upaya untuk memastikan agar regulasi yang kita miliki tetap sejalan dengan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat,” ujar Iswar dalam forum tersebut, belum lama ini.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah memegang peranan penting dalam mendukung struktur keuangan daerah.

Ia menyebut bahwa penerimaan dari sektor ini tidak hanya menopang pelaksanaan pemerintahan, tetapi juga menjadi wujud kontribusi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Iswar juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai catatan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain peningkatan pengawasan, kemudahan dalam pelayanan, akses yang lebih luas bagi masyarakat, serta penindakan terhadap praktik pungutan liar.

Terkait sektor retribusi parkir, ia menekankan perlunya perbaikan tata kelola agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan oleh rekan-rekan di DPRD. Harapannya, perubahan Perda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan mendukung tata kelola yang lebih baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Semarang juga tengah mempercepat proses digitalisasi layanan perpajakan.

Transformasi digital ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan dapat diakses secara mudah oleh warga.

Pemerintah kota juga tengah mempersiapkan infrastruktur pendukung dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar transformasi tersebut berjalan optimal.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Semarang berharap sistem perpajakan daerah semakin modern dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan kota secara berkelanjutan. (di)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perpisahan Penuh Haru Siswa Kelas IX SMPN 2 Tonjong: Awal Baru Menuju Masa Depan

1 Juni 2025 - 10:16 WIB

DPP IKA Unnes Beri Penghargaan kepada Juara II Sinden Idol Unnes 2025

1 Juni 2025 - 10:08 WIB

PNM Dorong Semangat Wirausaha Siswa SMK Lewat Program Pekan Nasional Mengajar

1 Juni 2025 - 09:47 WIB

Qodari Dukung GAMKI Jadi Pilar Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

1 Juni 2025 - 09:13 WIB

100 Hari Kepemimpinan Luthfi-Yasin, Perkenalkan Kartu Zilenial, Akses Gratis untuk Pengembangan Anak Muda

31 Mei 2025 - 20:42 WIB

Trending di Headline