JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melakukan penyitaan aset terkait kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Net89.
Terbaru, properti senilai Rp1,5 triliun milik tersangka telah diamankan oleh penyidik.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyitaan kali ini mencakup 11 kendaraan mewah, seperti Porsche Carrera S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio. Total nilai kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
“Seluruh barang bukti ini telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp52,5 miliar.
Brigjen Pol Helfi menambahkan bahwa barang bukti tersebut akan diputuskan oleh pengadilan, termasuk kemungkinan pengembalian kepada korban kejahatan.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah menetapkan 14 tersangka individu dan satu korporasi sebagai pelaku.
Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka masih dalam pengejaran.
Adapun tersangka korporasi yang dimaksud adalah PT SMI, sedangkan tiga buronan berinisial AA, LSH, dan TL.
Dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR, sementara sembilan tersangka yang telah ditahan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Terhadap tiga buronan, red notice telah diterbitkan untuk mempermudah proses penangkapan,” ujar Brigjen Pol Helfi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Semua pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP.
Proses hukum terus berlangsung untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.