Menu

Mode Gelap
 

Headline · 7 Mar 2025 15:44 WIB · Waktu Baca

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi


					Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus besar pada awal 2025.

Acara ini berlangsung di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025), dan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta perwakilan masyarakat.

Dalam pemusnahan ini, total 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dimusnahkan. Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 31,15 miliar dan merupakan hasil operasi yang dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2025. Empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS turut diamankan dalam dua kasus tersebut.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam larutan asam sulfat (H₂SO₄) yang sudah dicampur dengan air.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk memastikan keasliannya.

Setelah proses pemusnahan, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa larutan sudah tidak lagi mengandung zat narkotika.

Menurut Kombes Pol Anwar Nasir, metode pemusnahan ini dinilai efektif karena cepat, aman, dan efisien.

“Alhamdulillah, metode ini hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam. Setelah diuji kembali oleh tim Labfor, seluruh barang bukti dipastikan telah musnah tanpa meninggalkan residu,” jelasnya.

Peningkatan Signifikan dalam Pengungkapan Kasus Narkotika

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Anwar Nasir juga memaparkan capaian Ditresnarkoba Polda Jateng dalam empat tahun terakhir (2021-2024).

Sepanjang tahun 2023-2024, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 108,1 kg, meningkat drastis sebesar 506% dibandingkan tahun 2023 yang hanya 17,8 kg.

Sementara itu, jumlah pil ekstasi yang berhasil disita juga mengalami peningkatan signifikan.

Jika pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 3.740 butir, maka pada 2024 angka ini melonjak menjadi 38.499 butir, atau meningkat 927%. Peningkatan ini, menurut Dirresnarkoba, merupakan hasil dari strategi dan optimalisasi kerja yang diterapkan oleh jajarannya.

“Hanya dalam dua bulan pertama tahun 2025, kami sudah berhasil mengungkap peredaran 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi. Ini menunjukkan efektivitas strategi yang kami terapkan,” ungkapnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polda Jateng memperkirakan bahwa lebih dari 140.000 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Komitmen Polda Jateng dalam Pemberantasan Narkoba

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar di awal tahun ini.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwenang. Bersama-sama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Kombes Pol Artanto. (di)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polresta Pati Tangkap Enam Remaja Terkait Video Viral Pembawa Sajam di Sukolilo

8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Polda Jateng Luruskan Pernyataan Terkait Ormas, Tegaskan Hanya Oknum yang Terlibat Premanisme

8 Juni 2025 - 08:12 WIB

Iduladha 1446 H, Prajurit Yonif 407/PK Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

7 Juni 2025 - 13:07 WIB

PSI Kota Semarang Salurkan 300 Paket Daging Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H

7 Juni 2025 - 07:51 WIB

Libur Panjang Iduladha 1446 H, Jumlah Penumpang KAI Melonjak 

7 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Daerah