Menu

Mode Gelap
 

Headline · 19 Sep 2024 19:43 WIB · Waktu Baca

Dalam Waktu 2 Kali 24 Jam, Polrestabes Semarang Ringkus Kelompok Gangster Pelaku Pembacokan di Sampangan


					Dalam Waktu 2 Kali 24 Jam, Polrestabes Semarang Ringkus Kelompok Gangster Pelaku Pembacokan di Sampangan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Dalam waktu 2 kali 24 jam, Polrestabes Semarang berhasil menangkap kelompok gangster yang menjadi pelaku pembacokan di jalan kelud raya pada Selasa dini hari (18/9).

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolrestabes Semarang pada Kamis (19/9/2024) siang akhirnya pihak Kepolisian menjawab kegelisahan masyarakat terkait kasus aksi tawuran yang menewaskan seorang mahasiswa Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), asal Jepara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, sudah ada enam pelaku kelompok gangster yang berhasil diamankan, dua di antaranya menyerahkan diri di area Cepiring, Kendal, Jateng.

“Setelah kejadian Selasa dini hari itu, kami langsung bergerak penyelidikan dan perburuan. Hasil sementara, seperti yang kita lihat ada enam pelaku yang sudah kita amankan,” ujar kapolrestabes Semarang

Enam orang tersebut adalah Rico (23) warga Kelurahan Bulu Lor, Bagas (21) warga Kelurahan Gisikdrono, Ricky (20) warga Kelurahan Manyaran, ketiga orang ini mengaku tergabung dalam kelompok all star, yang dimana menurut keterangan di TKP adalah kelompok yang melukai korban hingga meregang nyawa.

Sementara itu, dari kubu kelompok lawan yang bernama whitecell, tiga orang juga sudah diamankan oleh pihak berwajib, tiga orang tersebut adalah Roni (22) warga Kelurahan Lamper, Bagus (22) warga Kelurahan Candi dan Ifan (17) Warga Kelurahan Sekaran.

“Kejadian ini bermula dari kedua belah pihak kubu ini saling tantang-tantangan namun yang menjadi korban adalah sdr. Tirza yang kebetulan lewat di jalan tersebut,” terang Kombes Pol Irwan Anwar.

Dari keterangan pelaku Rico dirinya mengaku bahwa berniat beradu dengan kubu whitecell melalui chat di media sosial namun setelah di titik lokasi yang ditentukan pelaku merasa tertipu karena tidak menemukan kelompok whitecell.

“Saya merasa ketipu, terus berniat kembali pulang tapi malah berpapasan dengan kelompok whitecell di sampangan. Melihat jumlah anggota kalah, saya melarikan diri ke arah pom bensin kelud, namun akhirnya saya memberanikan diri untuk melawan dengan putar balik tetapi malah ditabrak oleh korban yang kebetulan sama arahnya dengan rombongan,” terang pelaku Rico kepada awak media.

Kejadian tersebut membuat 2 rekan rico menghabisi korban di TKP yang mengakibatkan korban luka parah di bagian paha kanan.

Pihak kepolisian akan berkomitmen terhadap kasus ini hingga tuntas, Para pelaku tersebut akan mendapat sanksi yang sangat berat dengan tuntutan hukum Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun. (di)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Gubernur Jateng Ajak Kader PMII Terlibat Aktif dalam Pendampingan Desa Miskin

3 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Polsek Masaran dan Ponpes Ta’mirul Islam Kolaborasi Cegah Bullying, Bentuk Santri Peduli Sesama

3 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Warga RT 014 Meteseh Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan dan Lomba Meriah

3 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Pengurus DPP Masyarakat Peduli Sesama Indonesia Resmi Dilantik

3 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Tim Patroli Siraju Polres Jepara Konsisten Jaga Keamanan Kota Ukir Sepanjang Malam

3 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Trending di Daerah