SEMARANG, Kabarjateng.id – Dalam waktu 2 kali 24 jam, Polrestabes Semarang berhasil menangkap kelompok gangster yang menjadi pelaku pembacokan di jalan kelud raya pada Selasa dini hari (18/9).
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolrestabes Semarang pada Kamis (19/9/2024) siang akhirnya pihak Kepolisian menjawab kegelisahan masyarakat terkait kasus aksi tawuran yang menewaskan seorang mahasiswa Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), asal Jepara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, sudah ada enam pelaku kelompok gangster yang berhasil diamankan, dua di antaranya menyerahkan diri di area Cepiring, Kendal, Jateng.
“Setelah kejadian Selasa dini hari itu, kami langsung bergerak penyelidikan dan perburuan. Hasil sementara, seperti yang kita lihat ada enam pelaku yang sudah kita amankan,” ujar kapolrestabes Semarang
Enam orang tersebut adalah Rico (23) warga Kelurahan Bulu Lor, Bagas (21) warga Kelurahan Gisikdrono, Ricky (20) warga Kelurahan Manyaran, ketiga orang ini mengaku tergabung dalam kelompok all star, yang dimana menurut keterangan di TKP adalah kelompok yang melukai korban hingga meregang nyawa.
Sementara itu, dari kubu kelompok lawan yang bernama whitecell, tiga orang juga sudah diamankan oleh pihak berwajib, tiga orang tersebut adalah Roni (22) warga Kelurahan Lamper, Bagus (22) warga Kelurahan Candi dan Ifan (17) Warga Kelurahan Sekaran.
“Kejadian ini bermula dari kedua belah pihak kubu ini saling tantang-tantangan namun yang menjadi korban adalah sdr. Tirza yang kebetulan lewat di jalan tersebut,” terang Kombes Pol Irwan Anwar.
Dari keterangan pelaku Rico dirinya mengaku bahwa berniat beradu dengan kubu whitecell melalui chat di media sosial namun setelah di titik lokasi yang ditentukan pelaku merasa tertipu karena tidak menemukan kelompok whitecell.
“Saya merasa ketipu, terus berniat kembali pulang tapi malah berpapasan dengan kelompok whitecell di sampangan. Melihat jumlah anggota kalah, saya melarikan diri ke arah pom bensin kelud, namun akhirnya saya memberanikan diri untuk melawan dengan putar balik tetapi malah ditabrak oleh korban yang kebetulan sama arahnya dengan rombongan,” terang pelaku Rico kepada awak media.
Kejadian tersebut membuat 2 rekan rico menghabisi korban di TKP yang mengakibatkan korban luka parah di bagian paha kanan.
Pihak kepolisian akan berkomitmen terhadap kasus ini hingga tuntas, Para pelaku tersebut akan mendapat sanksi yang sangat berat dengan tuntutan hukum Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun. (di)
1 Komentar