Menu

Mode Gelap
 

Headline · 8 Okt 2024 16:04 WIB · Waktu Baca

Dalam Sepekan, Polres Purbalingga Ungkap Kasus Miras, Judi, Narkoba, dan Premanisme


					Dalam Sepekan, Polres Purbalingga Ungkap Kasus Miras, Judi, Narkoba, dan Premanisme Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024, Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi kepolisian yang digelar selama sepekan, berhasil diungkap kasus terkait penjualan miras ilegal, perjudian, narkoba, dan premanisme.

Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (8/10/2024) bahwa operasi tersebut ditujukan untuk menindak berbagai penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada.

“Kami telah melaksanakan kegiatan ini selama seminggu, dengan fokus utama pada penindakan tindak pidana yang berkaitan dengan miras, judi, narkoba, dan premanisme. Hal ini penting untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan aman, damai, dan kondusif,” ujar Kapolres.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya terlibat dalam penjualan miras ilegal, dua orang terkait perjudian, dan satu orang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolres juga menambahkan bahwa berbagai barang bukti telah diamankan, termasuk 213 botol miras, 67 liter tuak, dan 2 liter ciu.

Sebanyak 33 orang yang terlibat dalam aktivitas premanisme juga ditindak, namun langkah yang diambil berupa pembinaan, di mana mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka berinisial PRW (39), warga Kabupaten Banjarnegara, ditangkap dengan barang bukti berupa 1,26 gram sabu.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta hingga maksimal Rp. 8 miliar.

Sementara itu, dalam kasus perjudian, dua tersangka berinisial S (46) dan KK (60), warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dengan barang bukti berupa kartu ceki dan uang tunai.

Kapolres menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apapun dilarang di Purbalingga, termasuk yang sifatnya permainan. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Untuk kasus penjualan miras ilegal, pelakunya akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Purbalingga.

Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan menindak aktivitas perjudian yang dapat merusak tatanan sosial. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline