SEMARANG, Kabarjateng.id – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tersangka pembunuhan perempuan berusia 25 tahun yang ditemukan tewas di bawah kasur hotel di Purwodinatan, Semarang Tengah, Sabtu (9/11). Penangkapan terjadi hanya 24 jam setelah ditemukannya jasad korban.
Korban pembunuhan yang merupakan warga Kaliwiru Kecamatan Candisari Semarang ditemukan dengan bekas cekikan dan beberapa luka terbuka.
Investigasi mengungkapkan tanda-tanda pembunuhan di tubuhnya, sehingga polisi segera melakukan penyelidikan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan tersangka Eko Prasetyo (22), warga Jetis Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
Tersangka telah dihadirkan di depan awak media dalam acara konferensi pers di lobby Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).
Menurut Kombes Irwan, pelaku menemui korban melalui aplikasi Michat dan menyetujui transaksi.
Namun, tersangka tidak senang dan merasa kecewa dengan perbedaan antara foto online korban dan penampilan aslinya.
Meski merasa tidak puas, pelaku tetap melanjutkan transaksinya.
Usai transaksi, korban masuk ke kamar mandi dan saat keluar diduga melontarkan kata-kata yang menghina berat badan tersangka.
Hal ini, menurut polisi, memicu tersangka mencekik korban dan kemudian menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur.
Barang bukti yang disita dari pelarian tersangka antara lain handphone korban, kunci kamar hotel yang ditemukan di tas tersangka, dan uang transaksi sebesar 500.000 rupiah.
Kombes Irwan menyatakan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.