PATI, Kabarjateng.id – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 setelah mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Kebijakan yang sebelumnya sempat menaikkan tarif hingga 250 persen itu ternyata tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak, namun tetap menuai protes dari berbagai kalangan.
“Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama seperti tahun 2024,” ujar Sudewo dalam konferensi pers di Pati, Jumat (8/8). Dalam kesempatan tersebut, ia turut didampingi Kajari Pati, Dandim 0718/Pati, dan Kapolresta Pati.
Sudewo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menimbang perkembangan situasi di lapangan serta mendengarkan aspirasi masyarakat yang gencar menyuarakan penolakan.
Bagi warga yang telah terlanjur membayar dengan tarif baru, selisih pembayaran akan dikembalikan.
Teknis pengembalian akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama para kepala desa.
Menurutnya, pembatalan kenaikan PBB-P2 dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan, menciptakan suasana kondusif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Meski begitu, Sudewo mengakui keputusan tersebut akan berimbas pada penundaan beberapa proyek pembangunan yang sebelumnya masuk dalam rencana perubahan APBD 2025.
“Sejumlah program seperti peningkatan infrastruktur jalan, perbaikan plafon RSUD RAA Soewondo yang mengalami kerusakan, serta penataan alun-alun agar lebih indah dan nyaman, terpaksa ditunda pelaksanaannya,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Sudewo juga menanggapi isu yang beredar terkait istilah “Pati Mutiara”. Ia menegaskan bahwa frasa tersebut hanyalah tema peringatan Hari Jadi Pati ke-702, bukan pengganti slogan resmi daerah.
“Slogan Kabupaten Pati tetap ‘Bumi Mina Tani’. Yang terpenting, kita harus tetap kompak, solid, dan bergotong royong membangun Pati demi kemajuan bersama,” tegasnya. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.