PEKALONGAN, Kabarjateng.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Lampri, melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya dengan menyambangi Kantor Bupati Pekalongan.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan sebanyak 75 sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Penyerahan sertipikat berlangsung di hadapan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta sejumlah pejabat administrasi dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Lampri menegaskan bahwa proses sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset, mencegah potensi sengketa, dan mendukung pemanfaatan aset secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas.
Kepastian legalitas aset juga menjadi dasar penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang diberikan Kanwil BPN Jawa Tengah beserta seluruh jajaran.
Dengan diterbitkannya sertipikat hak pakai tersebut, aset-aset pemerintah kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga dapat digunakan secara efektif untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur publik.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara BPN dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan profesional.
Kanwil BPN Jateng berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penataan dan pengamanan aset, demi terciptanya pelayanan publik yang semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.