Kabupaten Semarang – Aktivitas ilegal penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian marak di wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu lokasi yang terindikasi menjadi titik operasi adalah SPBU 44.505.10 di Jalan Ahmad Dahlan, Ngablak Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, pada Sabtu (10/5/2025), ditemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi AA 1397 WF, yang diduga mengisi solar bersubsidi secara berulang di SPBU tersebut.

“Kami hanya ditugaskan untuk membeli solar. Mobil ini milik Bang Diki, selebihnya silakan tanyakan langsung ke beliau,” ujar Udin, sopir truk tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah satu operator SPBU bernama Agus membenarkan bahwa truk tersebut telah melakukan pengisian bahan bakar lebih dari sekali.
“Tadi saya sudah isi dua kali,” kata Agus.
Modus semacam ini sangat merugikan negara. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, justru dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi.
Praktik ini jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terkait distribusi dan penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat:
Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin dapat dihukum hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
Pasal 53 huruf b: Pengangkutan BBM tanpa izin dapat dihukum hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp40 miliar.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Tim media mendesak aparat penegak hukum dan BPH Migas untuk segera menindak tegas para pelaku, mengusut tuntas jaringan mafia BBM, serta memastikan distribusi solar bersubsidi tepat sasaran. (Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.