SEMARANG, Kabarjateng.id – Untuk memperkuat layanan hukum serta memperluas literasi informasi hukum, Bawaslu Kota Semarang melakukan kegiatan studi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (17/10/2025) di Gedung Moh. Ihsan, lantai 2 Balai Kota Semarang.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Bawaslu Kota Semarang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Arief Rizal, serta sejumlah staf sekretariat.
Fokus utama kegiatan ini adalah mempelajari sistem dan metode pengelolaan serta pendokumentasian produk hukum yang selama ini telah diterapkan oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
Maria menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud keseriusan Bawaslu Kota Semarang dalam mengembangkan layanan hukum yang lebih sistematis dan informatif.
Menurutnya, ke depan Bawaslu juga akan memperkuat literasi hukum masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi.
“Kegiatan studi ini menjadi bagian penting dari upaya kami untuk membangun basis literasi hukum yang kuat. Kami ingin masyarakat semakin paham mengenai aturan pemilu dan demokrasi melalui informasi hukum yang terdokumentasi dengan baik,” jelas Maria, lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh. Issamsudin, menyambut baik kunjungan tersebut.
Ia menilai kolaborasi antara Bagian Hukum dan Bawaslu sangat diperlukan untuk memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami siap mendukung penguatan sistem pendokumentasian dan pengelolaan informasi hukum oleh Bawaslu. Kerja sama ini penting untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ungkap Issamsudin.
Dalam sesi berbagi pengetahuan, Analis Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Arlieza Dwi Intan Prastiwi, bersama Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum, Yanuar Tri Wicaksono, memberikan paparan mengenai tata kelola dokumen hukum serta pengembangan literasi hukum yang telah dijalankan Bagian Hukum Setda.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Semarang berharap dapat menyusun model pendokumentasian dan pengelolaan literasi informasi hukum yang lebih terstruktur.
Ke depan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kota Semarang juga akan bekerja sama dengan JDIH Kota Semarang untuk memperluas publikasi literasi hukum, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi hukum secara terbuka. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.