SEMARANG, Kabarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan kesiapannya sebagai pemberi keterangan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali kota dan Wakil Wali kota Semarang Tahun 2024.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) di mkri.id, gugatan PHP tersebut diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili oleh Saparuddin selaku Koordinator Nasional.

Gugatan ini didaftarkan oleh PPI pada 9 Desember 2024 melalui akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 oleh Mahkamah Konstitusi.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung proses pemberian keterangan terkait sengketa tersebut.
“Bawaslu, sesuai aturan, berperan sebagai pemberi keterangan dalam sengketa PHP Kepala Daerah. Dalam perkara PHP Wali kota Semarang 2024, kami telah menyiapkan bukti-bukti sejak akhir Desember 2024,” ujarnya.
Persiapan ini, lanjut Maria, dilakukan berdasarkan arahan Bawaslu RI dengan mendokumentasikan hasil pengawasan, pencegahan, dan penindakan selama proses pemilu.
“Kami juga menyusun draft keterangan tertulis dengan pendampingan dari Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI,” jelasnya.
Maria, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah menyerahkan keterangan tertulis beserta daftar alat bukti kepada MK.
“Pada Jumat (17 Januari 2025), kami menyerahkan keterangan tertulis dan daftar alat bukti dalam perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh saya, didampingi Tim Hukum dari Sekretariat Bawaslu Kota Semarang,” ujar Maria.
Ia menambahkan bahwa penyampaian keterangan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, keterangan Bawaslu kabupaten/kota wajib disampaikan kepada MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan dimulai.
Sidang yang akan membahas jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2024.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2025, Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh Ketua Arief Rahman dan Anggota Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani telah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Panel Dr. Suhartoyo bersama Anggota Panel Prof. Dr. M. Guntur Hamzah dan Dr. Daniel Yusmikh Pascastaki Foekh.
Bawaslu Kota Semarang berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses terkait sengketa PHP ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.