JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun menggunakan dana hasil pencucian uang dari aktivitas perjudian online.
Temuan ini diungkap dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, oleh BJP Helfi Assegaf, Direktur Dirtipideksus.

Penyelidikan menunjukkan bahwa hotel tersebut dibiayai melalui aliran dana mencurigakan antara tahun 2020 dan 2022.
“Hotel Aruss dikelola oleh PT. AJ dan kami menduga pembangunannya didanai dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online,” ujar BJP Helfi.
Berdasarkan data yang diperoleh, PT. AJ menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar melalui rekening pribadi berinisial FH.
Dana tersebut kemudian dialihkan melalui lima rekening lainnya yang diduga terkait dengan bandar perjudian online, termasuk platform seperti Dafabet dan agen 138.
Selain transfer antar rekening, terdapat pula setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut menyumbang dana.
Menurut BJP Helfi, para pelaku menggunakan modus tertentu untuk menyamarkan asal-usul uang ilegal ini.
“Uang hasil perjudian online ditampung di rekening-rekening nominee yang tidak tercatat atas nama pelaku utama. Selanjutnya, dana ini dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, lalu disalurkan ke rekening perusahaan yang tidak terkait langsung dengan aktivitas perjudian online,” jelasnya.
Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendanai pembangunan Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang.
Hotel yang kini bernilai sekitar Rp 200 miliar tersebut telah resmi disita oleh Bareskrim Polri.
Penyidik memastikan bahwa sebagian besar dana yang digunakan dalam pembangunannya berasal dari hasil tindak pidana perjudian online.
Pelaku yang terlibat dalam pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Untuk pelanggaran terkait transaksi elektronik, pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
BJP Helfi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal. Kami akan terus mendalami kasus ini agar lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan pencucian uang bisa diungkap,” katanya.
Langkah penyitaan ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal, tetapi juga memberi peringatan keras terhadap praktik serupa di masa mendatang. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.