Menu

Mode Gelap
 

Headline · 6 Mar 2025 17:53 WIB · Waktu Baca

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatim dan Jabar, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal


					Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatim dan Jabar, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sejumlah individu diamankan dalam kasus ini karena diduga melakukan manipulasi distribusi solar bersubsidi demi keuntungan pribadi.

Dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka di Kabupaten Tuban dan lima tersangka di Kabupaten Karawang yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Tindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang kami lakukan setelah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di dua wilayah tersebut,” ujar Brigjen Nunung.

Para tersangka yang diamankan di Tuban berinisial BC, K, dan J, sementara di Karawang terdapat LA, HB, S, AS, dan E. Penyelidikan yang dimulai sejak 26 Februari 2025 itu mengungkap bahwa total 16.400 liter solar ilegal telah diamankan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Modus Operasi dan Barang Bukti

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan angkut, drum penyimpanan, jerigen, serta peralatan seperti pompa dan selang yang digunakan untuk mendistribusikan BBM secara ilegal.

Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkap modus yang digunakan para pelaku. Di Tuban, mereka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli BBM bersubsidi dengan barcode yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka.

Sementara di Karawang, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM bagi petani untuk memperoleh barcode My Pertamina, yang kemudian digunakan untuk membeli solar dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga di atas harga subsidi.

“Dengan cara ini, mereka dapat membeli solar secara berulang tanpa terdeteksi, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” jelas Brigjen Nunung.

Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar akibat praktik ilegal ini, dengan nilai terbesar berasal dari kasus di Kabupaten Karawang.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya terkait barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi yang berhak,” tegas Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. (di)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PMI Kota Semarang Ajak Warga Maknai Hari Donor Darah Sedunia dengan Semangat Kemanusiaan dan Hidup Sehat

14 Juni 2025 - 18:04 WIB

Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

14 Juni 2025 - 17:50 WIB

Polres Demak Siagakan Personel dan Alihkan Arus Saat Ribuan Warga NU Gelar Istighosah Kemanusiaan

14 Juni 2025 - 17:33 WIB

PMI dan ChildFund Sukses Gelar Forest Therapy, Dorong Kesehatan Mental Anak dan Ekowisata

14 Juni 2025 - 14:46 WIB

Kapolres Kendal Buka Pembinaan dan Tradisi Bintara Remaja, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

14 Juni 2025 - 14:33 WIB

Trending di Daerah