KENDAL, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial AS (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan oleh Babinsa Kertosari Serma Wahadi dari Koramil 15/Singorojo, Kodim 0715/Kendal.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Brayo Timur, RT 01 RW 03, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, pada Sabtu (8/2/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, Babinsa Koramil Singorojo Serma Wahadi yang didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Yan Pribadi menemukan sejumlah barang bukti berupa 24 paket sabu-sabu dan 1.200 butir pil koplo siap edar.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Singorojo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Danramil 15/Singorojo, Kapten Inf Sudirman, mengungkapkan bahwa penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah mendapat informasi, petugas segera bertindak dengan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih dua bulan. Keberadaannya sangat meresahkan warga, dan sesuai dengan arahan pimpinan, TNI berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba,” ujar Kapten Inf Sudirman.
Penggerebekan ini berawal dari laporan pemilik kontrakan, Rudi, serta Ketua RW 03, Sutarpan.
Mereka menghubungi Babinsa Serma Wahadi dan Bhabinkamtibmas Aiptu Yan Pribadi melalui telepon untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
Menanggapi laporan itu, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua unit ponsel, satu timbangan digital, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit charger ponsel.
Dalam operasi ini, turut hadir Pasi Intel Kodim 0715/Kendal Kapten Cba Azis Bukhori Muslim dan Kapolsek Singorojo AKP Hariyono.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Singorojo dan sekitarnya. (ra)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.