SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah menyusun sejumlah langkah antisipatif untuk mencegah terulangnya kecelakaan di Jalan Prof Hamka, tepatnya di kawasan Silayur, Ngaliyan.
Langkah ini diambil setelah terjadinya kecelakaan yang melibatkan minibus L300 yang mengangkut belasan anak TK dan sebuah truk pada Rabu (26/2) pagi.

Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan kajian mendalam dan mengusulkan tiga opsi solusi guna meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.
“Opsi penanganannya dibagi menjadi jangka pendek, menengah, dan panjang. Salah satu solusi jangka panjangnya adalah dengan melakukan pelandaian di tanjakan dan turunan Silayur. Kami targetkan perencanaannya dimulai tahun ini. Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut dengan Dishub, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Iswar, mewakili Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti, saat meninjau lokasi kecelakaan di Silayur.
Sebelumnya, Pemkot Semarang sempat berencana membangun jalur pengaman sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
Namun, solusi tersebut dianggap kurang optimal karena hanya efektif untuk kendaraan dengan masalah rem blong.
Oleh karena itu, rencana pelandaian jalan dipandang lebih efisien dalam mengurangi risiko kecelakaan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganalisis berbagai langkah untuk mencegah kecelakaan di Silayur terulang.
Ketiga opsi yang disiapkan mencakup tindakan jangka pendek, menengah, dan panjang.
- Jangka Pendek:
Langkah pertama yang dilakukan adalah pengaturan jam operasional kendaraan berat di kawasan Ngaliyan. Petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian telah diterjunkan untuk melakukan penjagaan serta patroli di jam-jam sibuk. Selain itu, telah dipasang rambu larangan bagi kendaraan berat melintas pada pagi hingga sore hari, khususnya di jam padat. Pemkot juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pabrik di kawasan Ngaliyan dan Mijen serta bekerja sama dengan kepolisian dalam penegakan hukum bagi truk yang melanggar aturan. - “Sebelumnya, kendaraan berat dilarang melintas pada pukul 06.00-09.00 WIB dan 15.00-19.00 WIB. Namun, sekarang aturan tersebut diubah, sehingga truk hanya boleh melintas pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB,” jelas Danang.
- Jangka Menengah:
Pemkot berencana membangun jalur penyelamat di turunan Silayur. Meskipun demikian, solusi ini hanya efektif untuk kendaraan yang mengalami rem blong di turunan, sementara kasus truk tidak kuat menanjak masih membutuhkan perhatian khusus. - Jangka Panjang:
Langkah utama dalam jangka panjang adalah melakukan pelandaian di jalur Silayur, baik untuk lajur yang naik maupun yang menurun. Pemkot telah mengirimkan analisis dan kajian teknis terkait opsi ini kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada November lalu untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pemkot Semarang berharap keselamatan pengguna jalan di kawasan Silayur dapat lebih terjamin dan risiko kecelakaan dapat ditekan semaksimal mungkin. (day)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.