SEMARANG, Kabarjateng.id – Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari pemerintah pusat mengalami pengurangan sebesar Rp 127,97 miliar.
Awalnya dialokasikan sebesar Rp 8,9 triliun, dana tersebut kini berkurang menjadi Rp 8,7 triliun.

Pemotongan ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pekerjaan umum yang berkurang Rp 31,72 miliar, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di luar bidang pendidikan dan kesehatan yang mengalami pengurangan Rp 96,25 miliar.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran ini berdampak pada program infrastruktur yang didanai oleh APBN. Namun, ia menegaskan bahwa program-program lain tetap berjalan sesuai rencana.
“Pemangkasan ini memang memengaruhi program infrastruktur, karena ada revisi anggaran dari pemerintah pusat, termasuk untuk belanja infrastruktur,” ujar Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Meski demikian, ia memastikan percepatan program tetap bisa dilakukan dengan memanfaatkan APBD Provinsi Jawa Tengah sebagai sumber pendanaan alternatif.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, M. Toha, menyatakan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau pengelolaan dana TKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Hal ini menjadi perhatian khusus setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.
Menurutnya, sebagai salah satu daerah utama dalam arus mudik dan balik Lebaran, Jawa Tengah memerlukan perhatian khusus dalam perbaikan infrastruktur jalan.
“Kami berharap tidak ada jalan berlubang selama arus mudik dan balik Lebaran, sehingga perlu ada pengalokasian anggaran yang tepat untuk infrastruktur,” ujar M. Toha. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.