BREBES, Kabarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperkuat upaya penataan aset melalui apel kendaraan dinas yang dilaksanakan pada Senin (16/6/2025) di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes.
Kegiatan ini melibatkan 288 unit kendaraan operasional dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Apel dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE., MM, yang didampingi oleh Kepala BPKAD Drs. Edi Kusmartono, M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, terungkap adanya 60 kendaraan dinas yang tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi, yakni STNK dan BPKB.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kendaraan dinas dikelola dengan baik, memiliki legalitas, dan digunakan sesuai peruntukannya. Temuan ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Bupati Paramitha.
Temuan kendaraan tanpa dokumen resmi tersebar di sejumlah OPD, termasuk 12 unit di Dinas Kesehatan dan 1 unit di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sisanya berasal dari berbagai OPD lain.
Menurut Bupati, kendaraan dinas yang tidak memiliki dokumen akan segera diproses untuk diusulkan ke proses lelang, sebagai bagian dari efisiensi dan penertiban aset.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Setiap kendaraan yang dibeli dengan dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan fungsional. Tidak boleh ada pengelolaan yang serampangan,” ujarnya.
Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan para ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Ia menyebut, kendaraan operasional semestinya hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPKAD Brebes mengungkapkan bahwa dari total 426 kendaraan dinas milik pemerintah daerah, sebanyak 288 unit hadir dalam apel kali ini.
Sisanya tidak dapat hadir karena masih dalam masa perawatan atau sedang digunakan untuk dinas luar.
“Sekitar 30 persen kendaraan berada dalam kondisi tidak layak pakai. Kami akan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh, termasuk mendalami penyebab kehilangan dokumen kendaraan tersebut,” ujar Edi Kusmartono.
Ia menambahkan, upaya penertiban ini akan dilanjutkan dengan langkah-langkah strategis seperti penghapusan aset, penggantian unit, dan peningkatan pengawasan.
Apel kendaraan dinas ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemkab Brebes dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan transparan.
Reformasi birokrasi terus didorong untuk memastikan aset publik dimanfaatkan secara maksimal dan sesuai aturan. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.